Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai menghadiri kegiatan pengukuhan pengurus gerakan pemasyarakatan minat baca, di Kantor Perpustakaan Lamongan, Kamis (14/9/2023).

Lamongan, CBN – Yuhronur Efendi, selaku Bupati Lamongan, akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan yang dijalankan oleh KPK, terkait proyek pembangunan Gedung Pemkab dengan 7 lantai, pada Rabu (13/09/2023) malam hari. 

Ketika Beliau ditemui pada Kamis, (14/09/2023), Yuhronur mengungkap sebuah fakta atas penggeledahan tersebut. 

“Jadi, perlu diketahui bahwa, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK itu bukan hanya terfokus pada Kantor Dinas Perkim saja. Melainkan, penggeledahan itu juga dilakukan ke Rumdin Bupati. Hal itu dilakukan guna mengumpulkan dokumen dan bukti terkait dengan proyek pembangunan Gedung Pemda, pada tahun 2017 – 2019,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Beliau juga menjelaskan bila pihaknya telah membuat sebuah berita acara mengenai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pihak KPK di Lamongan. 

Meski begitu, ketika Beliau ditanya mengenai beberapa barang dan dokumen sitaan yang berhasil dibawa oleh KPK, Yuhronur enggan memberi penjelasan secara detail. Karena, hal itu menjadi wewenang dari pihak KPK.

“Perlu saya tegaskan. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab pertanyaan kalian, karena, kemarin saya juga sudah diminta KPK tterkait hal ini. Jadi, kalo ada pertanyaan, bisa langsung disampaikan ke KPK,” tandasnya. 

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa, Gedung Pemkab Lamongan telah menelan anggaran hingga Rp. 151 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD. Sementara itu, gedung itu sendiri berdiri dengan megahnya di sebelah selatan Alun-Alun Lamongan. 

Lebih lanjut, pembangunan gedung megah itu dimulai sejak masa pemerintahan Bupati Lamongan, yakni Almarhum Fadeli. Pada saat itu, Yuhronur sendiri masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

Sebagai penutup, Beliau memberikan penjelasan singkat terkait, untuk memperjelas status dirinya di masa lalu dan kapan pembangunan itu terlaksana. 

“Memang benar, pembangunan itu dimulai sejak pemerintahan Pak Fadeli. Tapi, untuk kasus yang ini. Saya cuman menunjukkan dokumen-dokumennya saja. Lalu, saya juga menjelaskan tempat-tempat yang menjadi tempat kerja saya, tempat penyimpanan arsip, dan rumah dinas. Lebih lanjutnya, nanti KPK yang akan memberikan penjelasan lebih dalam,” pungkasnya. 

Tak hanya itu, Yuhronur mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti proses kegiatan secara kooperatif, sebagaimana yang telah ditentukan oleh KPK. Sementara itu, pihaknya juga menunjukkan beberapa dokumen atau arsip yang dibutuhkan oleh KPK. 

R.A – CBN

Share :