1709830166717

Morowali, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Penyidik kejati sulteng geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (7/3).

Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

screenshot 20240308 000749 1
screenshot 20240308 000749 1

“Dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,”tuturnya.

screenshot 20240308 000742 1
screenshot 20240308 000742 1

Ia menyebutkan,dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

screenshot 20240308 000740 1
screenshot 20240308 000740 1

Mereka dipanggil dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena (Tokoh masyarakat), Husen Jus (Tokoh masyarakat) dan Abd Muluk (masyarakat) ,Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.*

Share :