screenshot 20231018 213039 1

screenshot 20231018 213148 1
Laporan : Darmasita S. – Kabiro CBN Tojo Una-una Sulteng

Dalam upaya menuju tata kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel dan Good Govermance, Inspektorat Daerah Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan sosialisasi tentang Penguatan Kapasitas Badan Permusyawarahan Desa (BPD), di sejumlah desa di Wilayah Kecamatan Tojo dan Tojo Barat.

Kegiatan.sosialisasi tersebut, dipusatkan di aula Puskesmas Uekuli Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una.

screenshot 20231018 213145 1
Penegasan yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Tojo Una-una, Daeng Mario Pawadjoi, SH , M.Si . pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Ketua BPD dari sejumlah desa di Wilayah Kecamatan Tojo dan Tojo Barat dapat di laksanakan berdasarkan Peraturan Menterii Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 73 tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” tegas Inspektur Daerah Tojo Un-una.

Dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa menurut Inspektur Daerah Tojo Una-una, Daeng Mario Pawadjoi. SH.M.Si, maka dianggap penting dan perlu untuk dapat melaksanakan tentang sosialisasi penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan maksud menuju tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan Good Govermance.

screenshot 20231018 213125 1

screenshot 20231018 213119 1
Inspektur Inspektorat Daerah Tojo Una-una Daeng Mario Powadjoi, SH.Msi, menegaskan pula bahwa peserta sosialisasi tentang pengawasan keuangan desa, melalui penguatan Peran Badan Permusyawarahan Desa (BPD), sebagai bagian dari APIP maka berdasarkan tugas dan fungsinya, serta wewenang yang ada, tentu diharapkan dapat melaksanakan tata kelola Pemerintahan Desa sesuai ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam sistem pemerintahan Desa,” tegas Daeng Mario.

Diapun menegaskan bahwa dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan keuangan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diharapkan lebih memahami dan mengetahui sejauh mana tugas dan fungsi, serta wewenang, sebagaimana Amanat yang tertuang dalam Undang – undang Desa nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Selain itu dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta wewenang, termasuk hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga telah tertuang dalam Amanat Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang BPD. Permendagri tersebut sebagai pedoman Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung – jawab yang di emban,” tekan Daeng Mario”.

Menurutnya bahwa BPD sebagai Lembaga Desa yang melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, itu adalah antara lain yang merupakan tugas dan fungsi BPD.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai Lembaga Desa, baik Ketua maupun Anggota BPD, tentu sangat dekat dengan masyarakat desa. Dan oleh karena kedekatan itulah BPD, lebih mudah untuk menggali aspirasi, menampung dan merumuskan aspirasi masyarakat, serta menyampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa yang dilaksanakan.

screenshot 20231018 213122 1

Dalam musyawarah Desa (Musdes), BPD dan Pemerintah Desa dapat menyepakati bersama – sama rancangan dan penetapan APBDdes dan Rancangan serta penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes yang dapat dituangkan dalam Berita Acara berdasarkan kesepakatan bersama, sebagai acuan atau pedoman dalam rangka menuju Pemerintahan Desa yang baik dan dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan -ketentuan Perundang – undangan yang berlaku, pungkas,” Daeng Mario.*

Share :