1705643264251

CBN, PANGKALPINANGDalam rentang waktu yang singkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Andi Hudirman, kembali memenuhi panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Namun, kali ini, perhatian media tidak hanya tertuju pada proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan keuangan negara atau APBD TA 2023, melainkan juga pada kendaraan mewah yang digunakan oleh Sekda Bangka.

Kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh Andi Hudirman adalah Pajero Sport dengan plat cantik BN 1964 AH.

Plat kendaraan ini menarik perhatian sejumlah awak media yang meliput saat Sekda Bangka meninggalkan gedung Kejati Babel.

Selain keindahan plat nomor tersebut, mobil Pajero Sport warna hitam juga diketahui sebagai kendaraan dinas milik Pemkab Bangka, namun plat kendaraan diganti dengan plat cantik.

Saat pertemuan dengan awak media, salah seorang wartawan menyampaikan kekagumannya terhadap kendaraan tersebut, “Wah keren mobil pak Sekda (Andi Hudirman – red). Coba lihat tuh platnya cantik (BN 1964 AH — red).” Namun, kekaguman ini turut diiringi pertanyaan dari sebagian wartawan mengenai aturan penggunaan plat kendaraan dinas dan keabsahan penggantian plat tersebut.

Pertanyaan muncul ketika wartawan menyoroti bahwa kendaraan dinas seperti Pajero Sport seharusnya menggunakan plat nomor yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Namun, dalam hal ini, plat kendaraan tersebut diganti dengan plat cantik, yang diduga mencerminkan angka kelahiran dan singkatan nama Sekda Bangka sendiri.

Upaya konfirmasi dari tim KBO Babel kepada Sekda Bangka terkait penggunaan kendaraan dengan plat cantik Pajero Sport tersebut belum membuahkan hasil.

Begitu pula dengan kepolisian di daerah, yang masih berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan kendaraan dinas pemerintah dengan plat cantik.

Pertanyaan wartawan pun semakin meningkat ketika diingatkan bahwa penggantian plat kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, penting untuk mencermati regulasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penggunaan kendaraan dinas. Plat nomor kendaraan memiliki fungsi identifikasi yang sangat penting, dan peraturan yang mengaturnya harus diikuti oleh seluruh warga negara, termasuk pejabat dan aparatur negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), TNKB diatur secara rinci.

Peraturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penggunaan TNKB yang mencerminkan data pribadi, seperti angka kelahiran dan singkatan nama, tentu menimbulkan kebingungan dan pertanyaan mengenai keabsahan penggantian plat tersebut.

Meski ada TNKB Khusus untuk kendaraan dinas bagi pejabat atau ASN pada Eselon I, II, dan III, yang diperbolehkan menggunakan plat nomor warna hitam dengan tulisan putih, namun tetap harus mengikuti prosedur yang ditentukan.

Penggantian plat kendaraan dinas harus dilakukan dengan prosedur yang sah, dan hasilnya harus dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketidaksesuaian plat kendaraan dinas dengan aturan yang berlaku dapat berpotensi menjadi masalah hukum. Jika penggantian plat kendaraan tersebut tidak sah, individu yang melakukan perubahan tersebut dapat dikenakan pidana, baik dalam bentuk pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kontroversi ini menambah kompleksitas pemeriksaan terhadap Sekda Bangka, yang kini tidak hanya terfokus pada dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga mencakup aspek hukum terkait penggunaan kendaraan dinas dengan plat cantik.

Publik menanti kejelasan dari pihak berwenang mengenai keabsahan plat cantik dan langkah apa yang akan diambil sebagai konsekuensi dari penggunaan plat yang menuai perhatian tersebut.

Kisah plat cantik BN 1964 AH pada Pajero Sport milik Sekda Bangka menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus ini.

Keputusan dan langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat membentuk pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

Semua mata kini tertuju pada proses penyelidikan lebih lanjut dan apakah akan ada sanksi hukum terkait penggunaan plat cantik yang menarik perhatian ini.  ( RedCBN86 )

Share :