1713276134510

CBN, KotamobaguPerusahan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara di desak untuk segerah mengembalikan Uang Jaminan Langganan (UJL) kepada pelanggaan atau konsumen yang telah mengajukan permintaan pengembalian UJL.

Desakan itu sebagaimana disampaikan oleh sala satu pelanggan atau konsumen Amal Makalalag (16/4/2024) “Kami mendesak agar pihak PLN UP3 Kotamobagu untuk segerah mengembalikan Uang Jaminan Langganan yang telah kami ajukan”, tegas Amal Makalalag.

Desakan itu disampaikan oleh Amal Makalalag karena menurutnya bahwa, proses pengajuan permintaan pengembalian UJL tersebut sejak Tahun 2021 sudah di ajukan, tetapi sampai saat ini pihak PLN UP3 Kotamobagu belum juga melakukan pengembalian.

Dijelaskannya bahwa, beberapa bulan kemarin pihak PLN UP3 Kotamobagu ketika dihubungi telah meminta kepada pelanggan untuk mengganti nomor rekining pengajuan, karena nomor rekening yang diajukan pertama sudah tidak aktif lagi. Sehingga, saya selaku pelanggan dengan segerah melakukan pergantian nomor rekening pengajuan tersebut, dan pada saat itu pihak PLN UP3 Kotamobagu mengatakan bahwa sesudah adanya penggantian nomor rekening pengajuan tersebut, maka pihak PLN UP3 Kotamobagu paling lambat 2 minggu UJL tersebut akan masuk ke rekening pelanggan atas nama Amal Makalalag. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini UJL tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak PLN UP3 Kotamobagu,” Janji mereka 2 minggu UJL tersebut akan masuk ke rkening pelanggan, namun sampai saat ini belum juga ada”, jelas Amal Makalalag kesal.

Amal menjelaskan bahwa, semestinya pihak PLN UP3 Kotamobagu tanggap dan segerah mengembalikan hak dari pelanggan atau konsumen, karena itu merupakan kewajiban PLN terhadap hak dari Konsemen yang harus dikembalikan.

Amal menegaskan bahwa Pihak PLN jangan hanya ingin menang sendiri menuntut kewajiban dari pelanggan atau konsemen, dan ketika ada konsumen atau pelanggan yang menunggak pembayaran rekening liatrik satu dua bulan, pihak PLN UP3 Kotamobagu langsung mengambil sikap melakukan pemutusan dan bahkan mencabut MCB meteran listrik, bagaimana dengan kewajiban PLN terhadap pelanggan yang sudah 3 tahun ini mengajukan permintaan pengembalian UJL tetapi pihak PLN UP3 Kotamobagu sendiri belum juga mengembalikannya,”Pihak PLN UP3 Kotamobagu jangan hanya ingin menang sendiri, pelanggan yang baru terlambat satu dua bulan langsung dilakukan pemutusan meteran listrik, bagaimana dengan tagihan UJL kami yang sudah 3 tahun ini di ajukan tetapi pihak managemen PLN UP3 Kotamobagu belum juga melakukan pengembalian UJL kami, sementara PLN kan ini adalah BUMN”, ucap Amal penuh tanya.

Guna memastikan kapan pihak managemen PLN UP3 Kotamobagu melakukan pengbalian UJL, menurut Amal Makalalag kami sudah berupaya menghubungi Supervisor pelayanan pelanggan Bang Tofan sembari mempertanyakan kapan pihak PLN UP3 Kotamobagu melakukan pengembalian UJL kami, karena menurut Amal kepada Bang Tofan bahwa dana itu sangat dibutuhkan, dan menurut Bang Tofan bahwa pihaknya sudah mengajukannya ke kantor wilayah PLN Manado.

Menurut Amal Makalalag bahwa, selaku pelanggan atau konsumen, saya juga sudah menegaskan kepada pihak PLN UP3 Kotamobagagu melalui Supervisor Bang Tofan apa bila pihak PLN UP3 Kotamobagu sampai akhir bulan ini belum juga melakukan pengembalian, maka selaku pelanggan atau konsumen kami akan melakukan unjuk rasa di kantor PLN UP3 Kotamobagu guna meminta agar pihak PLN segerah mengembalikan UJL kami, jelasnya tegas.
Pihak PLN UP3 Kotamobagu sendiri ketika dikonfirmasi Media Cakrabhayangkaranews.com (16/4/2024) melalui Supervisor Bang Tofan melalui WhatsApp-nya mengatakan bahwa kami sudah proses dokumennya ke kantor wilayah Manado, tinggal menunggu lagi dari kantor UID Manado”, jelasnya. (Pusran Beeg)

Share :