CBN, Bangka SelatanDi tengah kawasan perairan Desa Permis dan Rajik, Basel, kegiatan penambangan biji timah ilegal sepertinya masih menjadi permasalahan serius. Meskipun sebelumnya sudah sering ditertibkan oleh aparat penegak hukum, ratusan unit ponton isap produksi (PiP) kembali terlihat beroperasi. Aktivitas ini diduga mendapat dukungan dari oknum tokoh desa dan para bos timah, yang menjadikan pasir timah sebagai sumber penghasilan ilegal. Berdasarkan informasi terbaru, produksi dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai 30 hingga 50 ton pasir timah per minggu.

img 20231214 wa0104
img 20231214 wa0104
img 20231214 wa0106
img 20231214 wa0106
img 20231214 wa0107
img 20231214 wa0107
img 20231214 wa0105
img 20231214 wa0105

Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Permis – Rajik, Basel tersebut, tidak hanya merugikan nelayan setempat tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi PT Timah. Meskipun sebagian besar aktivitas ilegal ini justru masuk ke dalam Ijin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah, penjarahan aset perusahaan oleh para penambang ilegal menjadi masalah yang harus segera diatasi. Perkiraan kerugian PT Timah mencapai tingkat yang cukup besar.

img 20231214 wa0106
img 20231214 wa0106

Dalam menghadapi aktivitas penambangan timah ilegal, nelayan dari Desa Permis dan Rajik tidak tinggal diam. Meskipun merasakan dampak buruk dari kegiatan ilegal ini, mereka tidak pasrah dan sedang berusaha menyuarakan aspirasi mereka.

Ketua kelompok nelayan, Mus, menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Nelayan yang dirugikan merasa tidak mendapatkan kompensasi yang seimbang, sering kali memicu konflik dengan para penambang ilegal.

Aktivitas ilegal ini juga memicu pembentukan Forum Persatuan Desa Rajik Permis, sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan polemik yang terjadi. Para nelayan dan masyarakat setempat berupaya bersatu melawan penambangan ilegal yang dianggap meresahkan.

img 20231214 wa0105
img 20231214 wa0105

Meski pihak PT Timah dan aparat penegak hukum sudah melakukan penertiban secara rutin, keberlanjutan aktivitas ilegal ini masih menjadi tantangan. Keterlibatan beberapa tokoh desa dan bos timah sebagai backing bagi para penambang ilegal semakin mempersulit penanganan masalah ini. Upaya konfirmasi terhadap Kades Permis, Kades Rajik, Dit Polairud Polda Kep Babel, dan Dit Reskrimsus Polda Kep Babel masih terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Sejauh ini, kejaksaan Agung RI juga menyoroti kekacauan dalam dunia pertambangan dan tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim penyelidik dari Kejagung RI bahkan melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman para bos timah di pulau Bangka sebagai langkah serius untuk mengatasi masalah ini. Dengan begitu, situasi ini semakin memanas dan membutuhkan penanganan yang cepat dan tegas.( red CBN )

( Sumber : KBO Babel)

Share :