CBN, Pasuruan-JatimTim Inafis Polres Pasuruan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim lakukan outopsi dengan membongkar makam korban tewas minuman keras (miras) Di TPU pogar Bangil Pasuruan rabu 06/06/2023

Polisi lakukan outopsi menjadikan kunci pengungkapan kasus,Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, kegiatan pembongkaran makam dan otopsi jenazah tersebut dilakukan, untuk melengkapi proses penyidikan.

cbn3
cbn3

Kegiatan tersebut sudah melalui gelar perkara untuk melengkapi penyidikan. Tujuannya tak lain, untuk memastikan kandungan dalam tubuh terutama yang terkadung dalam miras yang mereka tenggak untuk dicocokkan,” ujar Bayu.

Proses pembongkaran makam ini melibatkan tim dokter forensic dari RS Bhayangkara Polda Jatim dan diikuti empat orang dokter forensik.

Tampaka ada jg 10 dokter muda dari RS setempat yang dilibatkan dalam kegiatan ini.

cbn4
cbn4

Kegiatan ekhumasi ini untuk memastikan kandungan dalam tubuh yang disinyalir menjadi pemicu kematian korban. “InsYaallah dari situlah bisa diketahui penyebab kematianya,” Kata dr Marifatul Ula, dokter forensik RS Bhayangkara Polda Jatim.

Sementara itu Bayu menguraikan, hasil dari outopsi itu, tidak bisa dibeberkan sekarang. Karena butuh proses untuk memastikan hasilnya.

Dalam hal ini Penjual miras inisial E dan R dijadikan tersangka, atas kasus peredaran miras atau miras illegal. “Apabila nanti memang dinyatakan kalau kematian tujuh korban tersebut karena minuman keras tersebut, maka bisa kami kenai keduanya dengan pasal 204 KUHP tentang perniagaan,”ungkapnya.

Dari Tujuh orang meninggal dunia dan tiga menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Bangil pasca menenggak miras di sebuah hajatan warga l.

cbn6
cbn6

Korban meninggal dunia itu, diketahui bernama Indra Laksmana, 38; M. Adi Soni; 33 dan Udin Masud; 47, warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil. Serta, M. Rozi alias Cenggeh, 38; Harjono alias Donot, 39, yang merupakan warga Kalianyar, Kecamatan Bangil; Bayu, 38, warga Kalirejo, Kecamatan Bangil dan M. Taufik, 38, warga Manaruwi, Kecamatan Bangil.

yang harus menjalani perawatan di RSUD Bangil, yakni Aziz; Boy alias Heri Purnomo dan Asmawik, warga Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Keluarga tidak keberatan kami membongkar makam untuk mengungkap kasus ini.Candra-CBN)

Share :