(Atas) – Konferensi pers yang digelar Polres Bangka Barat

Babar, Babel – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Polres Bangka Barat kembali menetapkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah hukumnya yang terlibat kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 lalu.

Kegiatan konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP. Ogan Arif Teguh Imani di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Jumat 25 Agustus 2023.

Oknum PNS tersebut EJ, (38) yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, periode tahun 2017 sampai dengan 2019 lalu.

screenshot 20230826 222654 1
Dua tersangka lain dari kasus ini yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kajari Bangka Barat yakni YW (39) selaku Plt Direktur RSUD/Pimpinan BLUD priode 2017 hingga 2019 dan ET (38) sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan, ketiga tersangka ini telah menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Sabtu (26/08/2023).

Modus operandinya sebut Iptu Ogan Arif Teguh Imani dengan cara, pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. “Sehingg muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta,” jelas Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani.
Sedangkan peran EJ, adalah pengide untuk membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

screenshot 20230826 222644 1
Lanjut dijelaskan, selaku pejabat keuangan, EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. “Sehingga, ini tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.

Lanjut Iptu Ogan menyebutkan, untuk tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun berkasnya langsung dilimpahkan ke pihak Kejari Bangka Barat.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, barang bukti (Babuk) dari tangan EJ mengamankan satu lembar kwitansi dengan nominal Rp 110.000.000 juta yang tertulis pada Januari 2017 lalu.

“Juga, satu unit laptop merk Asus warna hitam tipe TP300L beserta charger dan mouse, serta satu unit printer merk EPSON warna hitam tipe L120. Yang digunakan oleh EJ untuk membuat dokumen palsu,” tuturnya.

screenshot 20230826 222652 2
Atas perbuatan tersangka, EJ dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

EJ terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun. “Kemudian untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” jelas Iptu Ogan Arif Teguh Imani.* rom

Share :