Foto atas : Data desa-desa yang M
melakukan pergantian Pengurus BUMDes
Boltim, Sulut.- Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Berbagai kalangan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur — dibawah komando Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK,M.Tr.Opsla — agar dapat mengusut indikasi berbagai permasalahan yang berada pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berada di wilayah Boltim.
Desakan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Intelejijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi J. Riadhy. “Kami mendesak agar Polda Sulut melalui Polres Boltim dapat mengusut berbagai indikasi permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes yang berada di Boltim”, tegas Riadhy penuh harap.
Pasalnya, sejak adanya Dana Desa (DD) yang dikucurkan pertama kalinya oleh Pemerintah pada Tahun 2015 sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan agar dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adanya Dana Desa tersebut — berdasarkan data yang ada — hampir seluruh desa yang berada di Boltim langsung mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketika BUMDes didirikan, kemudian pemerintah D
desa memberikan suntikan dana penyertaan modal. d
Dengan harapan, BUMDes yang ada dapat berjalan dan dikembangkan. Dengan adanya tambahan modal kerja yang bersumber dari Dana Desa untuk setiap BUMDes, diharapkan setiap BUMDes yang didirikan langsung melakukan kegiatan usaha. Misalnya, usaha simpan pinjam, penjualan suku cadang perbengkelan, warung sembako dan berbagai usaha lainnya.
Bukankah begitu besar dana tambahan modal kerja yang diberikan lewat Dana Desa yang berada di setiap BUMDes. Tetapi diduga kuat bahwa sampai saat ini sudah banyak BUMDes tidak aktif lagi, tanpa ada kejelasannya.
Disayangkan menurut Riadhy, diduga bahwa walaupun banyaknya indikasi permasalahan dalam pengelolaan dana BUMDes, namun sampai saat ini Inspektoratda sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) belum juga dapat ‘mengungkapnya’. Hal itu membuat para pengurus BUMDes yang diduga bermasaalah tenang-tenang saja.
Sumber CBN menyebut, hal ini perlu disikapi langsung oleh pihak Kepolisian. “Sudah saatnya pihak Kepolisian bergerak untuk menyikapi banyaknya indikasi permasalahan dalam pengelolaan BUMDes di wilayah Boltim,” harap sumber.
Indikasi banyaknya permasalahan BUMDes itu nampak ketika mendengar menyampaian dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rahman Hulalata (4/11/2023). Rahman menjelaskan bahwa tidak bisa dipungkiri saat ini banyak BUMDes yang bermasalah. “Sehingga selaku instansi teknis kami turun ke desa-desa untuk melakukan monitoring, identifikasi dan evaluasi. Dan kami mendapatkan ada BUMDes yang masih aktif, sakit kronis bahkan sudah macet, terang Rahman. Pihaknya kata Rahman, sedang melakukan monitoring, identifikasi dan evaluasi. ” Dan yang kami temukan ada BUMdes yang masih aktif, sakit kronis bahkan sudah macet,” jelas Hulalata.
Dalam monitoring dan evaluasi yang sedang dilaksanakan, umumnya ditemuka adanya pergantian kepengurusan BUMDes. Namun walaupun adanya pergantian kepengurusan, tidak berarti menghilangkan permasalahan yang terjadi dalam BUMDes yang bermasalah. “Proses pergantian kepengurusan BUMDes bukan berarti menghilangkan permasalahan. Artinya pergantian kepengurusan dapat dilakukan, tetapi bila BUMDes itu bermasalah maka permasalahannya berjalan terpisah,’ terang Rahman.
Sementara itu Kepala Inspektoratda Ade Herly Mokoginta ketika dikonfirmasi terkait keberadaan BUMDes-BUMDes yang diduga syarat dengan permasalahan mengatakan bahwa benar, tidak bisa dipungkiri. “Banyak BUMDes yang bermasalah,” jelasnya singkat.
Ditempat terpisah, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Denny Tampenawas (7/11/2023) mengatakan bahwa yang pasti pihak Kepolisian tetap melakukan koordinasi degan Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi di lapangan. Karena apabila ada temuan indikasi kerugian keuangan negara, maka APIP bisa merekomendasikan untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), jelasnya.* psb