1705817062206

Foto atas : Konferensi Pers pembunuhan sadis di Boltim, dipimpin langsung Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK.Mtr.Opslah. Kapolres didampingi Waka Polres Kompor Noldi Undap dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas

Bawah : Pelaku sadis itu

screenshot 20240121 115946 1
Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Boltim (19/1/2024).

Konferensi Pers dipimpin langsung $$ Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, Mtr.Opslah didampingi Waka Polres Kompor Noldi Undap dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas

Konferensi Pers digelar di ruang Reskrim. Di situ, dipaparkan secara detail kronologis kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan terhadap anak 9 tahun bernama Azahra. Terjadi di lorong Baret Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim.

Kronologisnya, pada Hari Kamis (18/1/2024) pukul 18.00 wita pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di lorong Baret Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan Boltim ada seorang anak perempuan bernama Azha umur 9 tahun telah hilang.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Boltim langsung melakukan konfirmasi kepada orang tua korban untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Orang tua korban menyatakan bahwa benar anaknya bernama Azhra yang biasa pulang pukul 14.00 wita untuk belajar mengaji sudah tidak kunjung kembali.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pukul 19.00 wita — hari itu juga — kemudian pihak Kepolisian bersama masyarakat setempat langsung melakukan pencarian. Pada pukul 20.00 wita dalam proses pencarian ditemukan sosok mayat anak yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Posisinya, tertelungkup dengan kondisi kepala putus dan berada di kaki.

screenshot 20240121 120023 1
Saat itu pulah Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung diamankan dengan memasang police line untuk dilakukan TP TKP dan olah TKP. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Puskesmas Tutuyan untuk penanganan visum. Sedangkan tim gabungan Reskrim dan Intel langsung melakukan pengembangan dengan cara mencari informasi di Toko Emas. Apakah ada orang yang melakukan penjualan perhiasan emas? Benar saja. Sala satu pedang emas di Toko Logam Jaya R alias Rusdi menjelaskan ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki-laki pada siang hari sekitar pukul 12.30 wita telah menjual kalung emas dan sudah dibayar seharga Rp.3.670.000. Saat itumenurut R, si perempuan diantar oleh kendaraan jenis bentor.

Lanjut dari keterangan pembeli emas tersebut, maka tim kemudian kembali melakukan pengembangan mencari pengemudi kendaraan bentor yang dipakai untuk mengantar si ibu ke Toko Emas Logam Jaya. Tim gabungan mendapatkan seorang lelaki bernisial F, pengemudi Bentor. F menjelaskan bahwa benar ia telah mengantar seorang ibu bersama seorang balita laki-laki yang ia tidak kenal. Namun ia tahu rumah ibu tersebut. Selanjutnya tim membawa pengendara bentor untuk menunjuk keberadaan rumah ibu tersebut.

Dan dari hasil analisa bahwa di rumah yang ditunjuk oleh pengendara Bentor yang mempunyai anak balita laki-laki adalah perempuan bernama Anita Mamonto. Selanjutnya tim kembali ke Mako Polres untuk menyusun rencana mengamankan perempuan Anita Mamonto.

Nah, pada pukul 22.30 wita tim langsung mengamankan perempuan Anita Mamonto ke Polres Boltim untuk diklarifikasi sehubungan peristiwa penjualan emas milik korban. Dan dari hasil keterangan perempuan Anita Mamonto bahwa benar dialah yang menjual perhiasan emas di Toko Logam Jaya, dimana perhiasan emas itu milik dari adik Azahra yang dia ambil dari tubuh korban setelah pembunuhan itu dilakukannya.

Dari pengembangan yang dilakukan, perempuan Anita Mamonto menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya dengan maksud agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas tanpa diketahui oleh orang lain.

Anita bercerita bahwa pada hari Kamis (18/1/2024) sekira pukul 10.30 wita pelaku melihat korban bersama ibunya masuk ke rumah neneknya. Saat itu pelaku langsung berniat untuk membunuh korban agar dapat merampas perhiasan milik koraban. Kemudian pelaku pergi kerumah neneknya, dan setelah sesampainya disana pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk ke rumah pelaku. Saat korban berada di rumah pelaku, si pelaku meminta korban untuk menunggu sebentar karena pelaku akan menitipkan anaknya ke rumah perempuan NM alias Nihra yang merupakan tante pelaku.
Setelah itu pelaku kembali ke rumahnya dan mengajak korban untuk pergi mengambil sayur di belakang rumah. Sekira pukul 11.00 wita pelaku dan korban berjalan kaki pergi ke lorong Baret, Desa Tutuyan III di jalan kompleks Pasar Tutuyan dengan membawa sebuah pisau. Saat itu pelaku dan korban melewati jalan belakang, dan karena korban merasa lelah korban meminta pelaku untuk menggendongnya. Kemudian pelaku melihat situasi dan kondisi tempat tersebut untuk memastikan aman dan tidak ada orang lain.

Kemudian pelaku menggendong korban, dan sesampainya di tempat kejadian pelaku menurunkan korban.

Kemudian,  pelaku mendorong korban sampai terjatuh tertelungkup di tanah, kemudian pelaku  menindih korban dari atas dengan cara duduk di belakang korban sampai kedua tangan korban tertindih oleh pelaku sehingga korban susah bergerak. Pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban dari samping kiri dan kanan sehingga putus, dan kemudian pelaku menjatuhkan kepala korban ke selokan. Setelah itu pelaku berdiri dan mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang dan dua buah cincin.

Setelah perhiasan emas diambil dari tubuh korban, pelaku langsung mendorong tubuh korban  sehingga terjatuh kedalam selokan. Adapun pisau yang digunakan pelaku langsung dibuang oleh pelaku tak jauh dari TKP, dan pelaku langsung pulang melewati jalan belakang.

screenshot 20240121 120012 1
Setelah itu, baju yang dipakai oleh pelaku pada saat membunuh korban diletakknya di atas mesin cuci di rumahnya. Pelaku kejudian pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anak yang pelaku titipkan sebelumnya.

Pelaku bersama anaknya kemudian pergi ke Toko Emas Logam Jaya yang berada di Desa Tutuyan II dengan menggunakan bentor berwarna kuning kecoklatan dan menjual perhiasan emas tersebut dengan harga Rp.3.670.000.

Hasil penjualan itu pelaku membeli satu buah cincin emas di Toko yang sama seberat 0,55 gr seharga Rp. 478.000. Kemudian pelaku pergi ke Toko Handphone dengan menggunakan bentor yang sama, kemudian pelaku membeli Handphone merek Infinix Smart8 berwarna gold seharga Rp.1.100.000. Pelaku juga membeli satu buah kartu Telkomsel seharga Rp.35.000, 2 buah vocer Telkomsel seharga Rp.50.000. Setelah itu pelaku pergi ke Indomaret yang berada di Desa Tutuyan 3 juga dengan menggunakan juga Bentor yang sama untuk membeli Popok, Susu SGM, minuman Floridina dan coklat Kitkat dengan harga Rp.150.000. Sesudah itu pelaku membayar bentor yang digunakan sebesar Rp.20.000, jelas Kapolres. 

Lebih lanjut menurut Kapolres bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KHUP lebih subsider pasal 338  KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara. Tersangka sendiri telah ditahan oleh pihak penyidik Reskrim di ruang tahanan Polres  Boltim.

Sekedar diketahui bahwa korban yang memiliki nama lengkap Tilfa Azahra Mokoagow adalah puteri tercinta dari Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Boltim Julkifli Mokoagow.* psb

Share :