kukar 2

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Polres Kukar berhasil meringkus kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni pelaku MRP (30) dan RAO (28), di Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun, tepatnya di KM 12 Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, pada Senin (26/8/2024), sekitar pukul 22.30 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat, akhirnya pada Senin (26/8/2024) tim Opsnal Polres Kukar mendapatkan informasi keberadaan pelaku MRP. Kemudian langsung mengamankan pelaku, dan saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, didapati 11 poket sabu-sabu seberat 6,80 gram. Barang tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah tas yang dibawanya. Beserta uang tunai senilai Rp 3 juta.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pengembangan, akhirnya polisi pun mendapatkan nama lainnya, yakni RAO. Langsung saja, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tepatnya pada pukul 22.30 WITA, RAO berhasil diamankan dengan barang bukti 8 poket sabu-sabu seberat 3,10 gram.

Kini keduanya pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana)

Share :