yudha 3

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Polres Kukar lakukan pengamanan aksi damai Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Jumat (23/8/2024).

Aksi damai yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Muhammad Alfin, dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan diikuti oleh sekitar 25 peserta. Mereka menggunakan berbagai alat peraga seperti pengeras suara, sound system, dan spanduk dengan tulisan “Kawal Putusan MK” dan “DPR Wakil Rakyat”.

Peserta aksi berkumpul di Kampus Unikarta pada pukul 09.20 WITA sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Kutai Kartanegara menggunakan 13 sepeda motor. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.40 WITA, para peserta langsung melakukan orasi di depan pintu masuk kantor DPRD.

Dalam orasinya, para peserta menyampaikan berbagai kritik terhadap pemerintah dan menuntut agar DPRD Kutai Kartanegara tidak mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menyoroti ketidakadilan dalam proses penegakan hukum dan mengkritisi rencana revisi undang-undang yang dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Kami di sini untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi dan menuntut agar DPRD tidak bermain-main dengan keputusan tersebut. Hak-hak kita sebagai rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Muhammad Alfin dalam orasinya.

Menanggapi aksi tersebut, Junaidi, anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa pihak DPRD akan mengawal aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan rakyat. “Kami bersama kalian dan akan memastikan tuntutan ini disampaikan ke pusat,” ujar Junaidi.

Sementara itu, demi kelancaran dan keamanan jalannya orasi. Polres Kukar yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Subari mengawal aksi tersebut hingga usai.(Montana)

Share :