Bangka Barat Cakrabhayangkaranews.com – Polsek Jebus Polres Bangka Barat Dengan Melakukan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hari Senin (22/8/2022) personel Reskrim Polsek mendapati informasi baru akan dimulainya kegiatan perjudian di dusun Pala Kecamatan Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Mendapati Informasi tersebut Tim Spider setelah mendapat Pengarahan Dari Kapolsek Jebus bergerak untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut
Sekitar Pukul 21.00 WIB Tim Spider Yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr. K berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok) di sebuah pondok Dsn. Pala Ds. Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Pelaku berinisial IE alias Roni ( 52 Tahun ) Berperan sebagai penggoncang dadu pelaku IE merupakan Warga Dusun Pala RT/RW : 001/001 Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.
Pelaku Lainnya Berinisial EWN (47 Tahun) Berperan sebagai juru bayar. pelaku EWN Merupakan Warga Dsn. Pala Ds. Teluk Limau Kec. ParitTiga Kab. Bangka Barat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang Penangkapan Pelaku Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok). Rabu (24/08/2022)
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, Handphone dan Uang yang diduga Alat Perjudian.
Dalam Hal ini Kapolsek Jebus Meminta agar Masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus agar tidak ragu ragu melaporkan Kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya