Bangka Barat Cakrabhayangkaranews.comPolsek Kelapa Berhasil Mengamankan dua pelaku tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, kedua pelaku MD (21) warga Ds. Situjuh Padang Kuning Kec. Situjuh Gadang Kab. Lima Puluh Kota Prov Sumatera Barat / Simpang Tugu Ketupat Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat . PS (28) wargaJl. Lintas Timur RT 03 RW 01 Kel. Kulim Kota Pekanbaru Prov. Riau / Simpang Tugu Ketupat Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, Rabu (28/09/2022)

Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. Menjelaskan Pada hari Senin tanggal 22 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib Personil Polsek Kelapa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Pemakaman Umum Kp. Simpang Tempilang Kel. Kelapa diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya personil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan monitoring sekitar Tempat Pemakaman Umum Kp. Simpang Tempilang Kel. Kelapa.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 22.50 Wib personil mendapati adanya 2 orang laki-laki MD (21), dan PS (28) mengendarai Spm Honda Beat warna Hitam sedang berada di gerbang pintu Tempat Pemakaman Umum dan sedang seperti mencari-cari sesuatu.

Selanjutnya Personil segera mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan menginterogasi pelaku yang kemudian ditemukan disekitar pelaku terdapat bungkus rokok merk A1 warna hitam yang setelah dibuka oleh pelaku didapati serbuk kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah ditanyakan kepada kedua pelaku, mengakui bahwa ia sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kedua pelaku di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut

Share :