kukar 12

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan metode keadilan restoratif atau Restorative Justice. Kasus tersebut terjadi di Jalan Houling PT MTK, Simpang 4 Pos Simpang Senyum, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Berdasarkan laporan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Muhammad Aldi Fadillah sebagai pelapor dan Toni Makmur sebagai tersangka, kini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di luar jalur hukum formal.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk pelapor, tersangka, keluarga tersangka, serta perwakilan eksternal dari PT MHU dan PT MKI.

“Kami memulai gelar perkara dengan paparan kronologis kasus oleh penyidik, kemudian meminta pendapat dari para peserta terkait kelayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Setelah mendapat tanggapan positif, dan melihat adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari pihak pelapor, kami menyepakati untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ,” ungkap AKP Andhika.

Dalam kesepakatan damai, tersangka, Toni Makmur, juga membuat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lainnya. Mengingat Toni bukan seorang residivis, serta adanya syarat formil dan materil yang terpenuhi sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penyidikan resmi dihentikan.

Penanganan kasus ini menjadi contoh upaya kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dengan mengutamakan perdamaian dan keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat.(Montana)

Share :