kukar 13

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Muara Kaman. Kasus ini terjadi pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 17.30 WITA di Kecamatan Muara Kaman.

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun pertama kali berteman dengan pelaku yang sudah berusia 27 tahun, melalui media sosial Facebook pada April 2024. Setelah berkenalan, mereka saling bertukar nomor WhatsApp dan mulai berkomunikasi intensif. Pelaku sering berkunjung ke rumah korban hingga hubungan mereka semakin dekat.

Kapolsek Muara Kaman IptuLarto mengatakan Pada 8 Mei 2024, saat korban hendak pergi ke rumah orang tuanya bersama seorang temannya, mereka bertemu dengan pelaku dan menghentikan korban dan mengajaknya pergi bersamanya, sementara teman korban langsung pulang ke rumah.

“Pelaku membawa korban ke sebuah gang yang menuju danau di dekat TKP. Di sana, pelaku menggelar selimut di tanah dan mengajak korban duduk,” ujarnya.

Setelah beberapa saat berbicara, pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan. Meskipun korban sempat memberontak, pelaku tetap melanjutkan aksinya.

Kasus ini terbongkar pada 29 Juli 2024 ketika tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku tersebar di media sosial Facebook, diunggah oleh istri pelaku. Guru dan orang tua korban kemudian mengetahui kejadian ini, dan pada 27 Agustus 2024, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Kaman.

Polsek Muara Kaman telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menangkap dan memeriksa tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat mengingat perbuatannya terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di wilayah hukum Polsek Muara Kaman demi melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang merusak masa depan mereka.(Montana)

Share :