kukar 8

Cakra Bhayangkara News  KUKAR – Polsek Muara Muntai berhasil amankan dua orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing HI (23) dan SN (34). Keduanya ditangkap di RT 6 Desa Muara Leka, tepatnya Jalan Poros Transkaltim Simpang 3 Lebak Mantan, pada Rabu (7/8/2024) kemarin.

Awalnya polisi berhasil mengamankan HI terlebih dahulu, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 03.30 WITA dini hari. Setelah polisi melakukan penyelesaian yang berasal dari masyarakat. Melihat pelaku menggunakan sepeda motor, polisi pun langsung memberhentikan HI.

“Setelah itu Unit Reskrim melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 buah kotak rokok dan setelah dibuka didapatkan 1 buah tisu yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik klip warna putih berisikan kristal warna putih tidak lain adalah sabu sabu,” Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid.

Dari pengembangan yang dilakukan, kembali didapati nama SN. Pelaku SN meminta HI mengambil sabu-sabu tersebut. SN pun berhasil ditangkap di Jalan Poros Transkaltim Simpang 3 Lebak Mantan.

Akhirnya kedua pelaku pun mengakui jika terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kini keduanya pun diamankan ke Mapolsek Muara Muntai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,15 gram. Dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1.(Montana)

Share :