screenshot 20230914 061119 1

oleh : elut haikal

Pada ulasan Potret bagian I & II mengenai capaian kinerja wakil & Walikota Sukabumi atas berbagai kebijakan yang dilakukan dalam mengelola dan menata pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memberikan pelayanan/ melayani yang lebih baik pada masyarakat, tentu atas rujukan dan usulan dari Rencana Anggaran Kerja Umum sementara ditiap SKPD sebagai dasar untuk pelayanan disegala bidang.

Menjadi Tugas (Dinsos) Dinas Sosial (FlDinsos) dalam pelayanan kepada masyarakat miskin, Disabilitas, Jompo, Pendidikan siswa tak mampu, Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Tuna Susila dan terdampak Bencana dan Wabah yang berimbas ketidak mampuan daya beli dan biaya pengobatan.
Agar mereka mendapatkan bantuan kebutuhan layak dan dapat berubah status sosialnya. Baik secara perorangan/keluarga, organisasi /lembaga dan yayasan.
Hal ini diatur mekanismenya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah Dinas Sosial (Dinsos) sebagai garis depan pemerintah yang mengani madalah-maslah sosial.
Melalui bantuan Hibah dan Bansos, dengan berbagai program. Seperti pada PKH (Program Keluarga Harapan) melaui KIP bidang pendidikan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Sosial Tunai (BST) atau (KBS) Keluarga Bantuan Sosial Distabilitas dll.
Bagi yang sudah terdaftar dan terverivikasi data valid dalam (DTKS) Data Terpadu Kesejahtraan Sosial. Baik itu bantuan dari pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat.

Dimana kebijakan kepala daerah dalam memberikan keputusan harus benar-beenar berpihak pada kepentingan umum. Bukan kepentingan kelompok atau politis dari DTKS yang diusulkan untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dan
atau kebutuhan anggaran kerja dinas itu sendiri.
Semua dibawah kendali dan monitoring Dinas sosial (Dinsos), dimana data sebagai penerima yang benar-benat valid karena pemerataan pada keadilan sosial bertumpu disini.
Sungguh tugas yang berat tetapi mulia bagi Kepala Daerah dan Dinas ini, ibarat Malaikat Pencatat dan Pemberi dalam pelayanannya kepada masyarakat.

Dinsos kota tampak dalam melakukan kinerjanya terus meningkatkan pelayanan dengan monitoring dilapangan penyaluran bantuan baik dari Dana Provinsi, Pusat dan APBD berupa barang, uang dan jasa. Monitoring Panti rehab Disabilitas, Panti Jompo, minitoring Aduan masyarakat rumah roboh, mengoreksi dan verifikasi ulang DTKS, verifikasi dan validasi yayasan sosial dari dari yang ada, agar tepat sasaran dan menekan data manipulatif serta salah catat. Karrna jika melakukan kesalahan data dengan sengaja, Dinas ini akan berubah bagaikan Iblis.
Dan terus meningkatkan berbagai program tambahan pelayanan dengan membentuk Satgas Sosial lapangan yang terdiri dari elemen masyarakat.

Tahun ini membentuk unit tugas baru dibawah Dinsos yaitu Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan Rujukan Terpadu (UPT-SLRT) untuk pelayanan membantu jaminan kedehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung oleh Pemkot, yang dibutuhkan masyarakat menjalani perawatan kesehatan. Pelayanan ini selain bidang pendidikan dan sosial, juga melayani sidang Isbath perceraian, penambahan daya listrik bagi masyarakatvyang sudah terdaftar (DTKS) Data Terpadu Kesejahtraan Sosial. Sementara bidang pendidikan melayani penerbitan Kartu Cerdas dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dan juga meluncurkan Program “Keluarga Penerima Manfaat” (KPM) pelopor Pendamping Keluarga Manfaat (PKH) memotivasi untuk Graduasi.
Mudah-mudahan unit ini tidak menghilang begitu saja seperti Unit Tugas monitoring lapangan ditengah masyarakat, yang kini tidak tampak lagi. Mungkin karena minimnya ketersedaan anggaran operasinal ?
Dinas inipun bukan tanpa kendala dan kekurangan, yang sering terjadi dilapangan akibat data KPM & PKH pada DTKS terjadi fiktif. Misalnya, data yang sudah meninggal masih tercatat, tidak tepat sasaran, keluarga terdekat dan kroni atau kelompok penguasa.
Hal ini jelas akan merugikan semua pihak.

Seperti terjadi pada Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) atas usulan program Pemkot atau kebijakan Kepala Daerah. Dengan menggunakan Biaya APBD bantuan Hibah pada Yayasan Paud se Kota Sukabumi sebanyak 122 yayasan, dengan jumlah total Anggaran Bantuan Hibah sebesar ± Rp. 1,9 M dimana masing-masing yayasan Paud menerima ± Rp. 18 juta. Tetapi aneh teknis penyaluran 77 nya oleh BPKPD tidak langsung ke rekening yayasan itu, melainkan disalurkan ke salah satu SKPD.
Tentu timbul tanya, apaan ini hasil persetujuan Setda dan persetujuan Kepala Daerah untuk disalurkan melalui rekening salah satu SKPD ??
Yang kemudian oleh SKPD disalurkan ke rekening masing-masing yayasan?
Tetapi ada dua LSM yang melakukan pengecekan ulang akan verifikasi dan validasi data ke yayasan penerima manfaat. Ternyata yayasan tersebut tidak pernah menerima uang.
Dan tidak pernah mengusulkan. Tentu jika itu disalurkan dengan benar, mereka akan dimintai legalitas akta Pendirian, NPWP, AHU, data ketua yayasan serta Nomor Rekening.
Namun sepertinya, ini tidak dilakukan oleh pihak Pemkot.
Tetapi yang anehnya entah ini dibawah pengawasan SKPD Dinsos atau DKPD lainnya yang membawahi yayasan tersebut, hanya Pemkot Sukabumi yang tahu.

Inilah salah satu kekurangan atau kelemahan bidang minitoring dan pengawasan yang ada serta penyaluran yang benar sesuai peraturan Pemensos dan Permendagri.* bersambung …..

Share :