Gorut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Gorontalo siang hingga menjelang malam 15/12 menggelar sidang pembatalan SPPBJ (Surat PenunjukanPPK RS Aloei Saboe dan Pokja Gorut Digugat

PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Gorontalo siang hingga menjelang malam 15/12 menggelar sidang pembatalan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang) Paket Pekerjaan Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emergencing RS Aloei Saboe oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan sidang penetapan pemenang lelang Uprating Instalasi Pengolahan Air Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering oleh Pokja Kabupaten Gorut.

Penggugat dalam perkara pembatalan SPPBJ adalah CV. Mitra Konstrukksi sedangkan penggugat dalam perkara penetapan pemenang lelang adalah PT. Rahlin Aulia Mandiri. Sidang digelar terpisah dengan agenda mendengar keterangan ahli pengadaan barang dan jasa Dr. Wiwik Mayang, Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Gorontalo.

Dalam perkara pembatalan SPPBJ, Wiwik menjelaskan PPK dapat membatalkan SPPBJ apabila penyedia tidak bisa memasukan Jaminan Pelaksanaan dalam tempo yang sudah ditetapkan pada SPPBJ. Sebaliknya bila Jaminan Pelaksanaan sudah diserahkan ke PPK dan dinyatakan sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah berkontrak. “PPK tidak bisa menambah syarat lain seperti harus memasukan surat perjanjian kerjasama dengan vendor sebab Perpres pengadaan barang dan jasa hanya mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan”, tegasnya.

Dalam perkara ini PPK membatalkan SPPBJ karena CV. Mitra Konstrukksi terlambat memasukan perjanjian kerjasama dengan vendor.

Sedangkan dalam perkara penetapan pemenang lelang oleh Pokja Gorut, Wiwik menerangkan, badan usaha PT atau CV dapat memiliki sertifikat badan usaha kecil atau menengah sesuai kemampuan dasar yang dimiliki berupa modal dan SDM. “Pokja bisa melakukan klarifikasi ke penerbit sertifikasi badan usaha bila merasa ragu dengan sertifikat badan usaha yang diikut sertakan saat lelang”, tegas Wiwik.

Dalam perkara ini Pokja Gorut membatalkan keikutsertaan PT Rahlin Aulia Mandiri dengan alasan PT tidak boleh memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi usaha kecil.

Kuasa hukum penggugat Deswerd Zougira dimintai keterangannya usai sidang menyatakan penyampaian ahli sudah membuat masalah menjadi jelas. Sedang pihak tergugat PPK diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo sementara Pokja Gorut diwakili Tim Kuasa Hukum Pemda.

Majelis hakim kedua perkara diatas terdiri dari hakim ketua Sutiyono, anggota Vinky Rizky Oktovia dan Muhammad Rizaldy dengan panitera Sujono.
Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat. Penyedia Barang) Paket Pekerjaan Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emergencing RS Aloei Saboe oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan sidang penetapan pemenang lelang Uprating Instalasi Pengolahan Air Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering oleh Pokja Kabupaten Gorut.

Penggugat dalam perkara pembatalan SPPBJ adalah CV. Mitra Konstrukksi sedangkan penggugat dalam perkara penetapan pemenang lelang adalah PT. Rahlin Aulia Mandiri. Sidang digelar terpisah dengan agenda mendengar keterangan ahli pengadaan barang dan jasa Dr. Wiwik Mayang, Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Gorontalo.

Dalam perkara pembatalan SPPBJ, Wiwik menjelaskan PPK dapat membatalkan SPPBJ apabila penyedia tidak bisa memasukan Jaminan Pelaksanaan dalam tempo yang sudah ditetapkan pada SPPBJ. Sebaliknya bila Jaminan Pelaksanaan sudah diserahkan ke PPK dan dinyatakan sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah berkontrak. “PPK tidak bisa menambah syarat lain seperti harus memasukan surat perjanjian kerjasama dengan vendor sebab Perpres pengadaan barang dan jasa hanya mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan”, tegasnya.

Dalam perkara ini PPK membatalkan SPPBJ karena CV. Mitra Konstrukksi terlambat memasukan perjanjian kerjasama dengan vendor.

Sedangkan dalam perkara penetapan pemenang lelang oleh Pokja Gorut, Wiwik menerangkan, badan usaha PT atau CV dapat memiliki sertifikat badan usaha kecil atau menengah sesuai kemampuan dasar yang dimiliki berupa modal dan SDM. “Pokja bisa melakukan klarifikasi ke penerbit sertifikasi badan usaha bila merasa ragu dengan sertifikat badan usaha yang diikut sertakan saat lelang”, tegas Wiwik.

Dalam perkara ini Pokja Gorut membatalkan keikutsertaan PT Rahlin Aulia Mandiri dengan alasan PT tidak boleh memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi usaha kecil.

Kuasa hukum penggugat Deswerd Zougira dimintai keterangannya usai sidang menyatakan penyampaian ahli sudah membuat masalah menjadi jelas. Sedang pihak tergugat PPK diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo sementara Pokja Gorut diwakili Tim Kuasa Hukum Pemda.

Majelis hakim kedua perkara diatas terdiri dari hakim ketua Sutiyono, anggota Vinky Rizky Oktovia dan Muhammad Rizaldy dengan panitera Sujono.
Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat.* jay

Share :