=Foto Kepala Dinas PMPTSP Deni Mamonto=

CBN, Bolaang Mongondow Timur Perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) atau JResources Nusantara yang berada di desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara terindikasi dalam proses pembangunan berbagai fasilitas bangunan di lokasi produksi belum melaporkan menyangkut fungsi bangunan kepada Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (PMPTSP).

Indikasi itu sebgaimana disampaikan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto melalui Kepala Dinas PMPTSP Denni Mamonto,”Sampai saat ini pihak PT. ASA atau JRN belum melaporkan fungsi bangunan yang mereka buat seperti halnya bangunan base camp, bangunan gardu, bangunan bengkel dan berbagai bangunan lainnya”, jelas Denni.

img 20230711 wa0018
img 20230711 wa0018

Menurutnya bahwa, pada saat itu pihak PT. ASA atau JRN pernah mendatangi Dinas PMPTSP guna melaporkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sampai saat ini mereka belum menindak lanjutinya kembali terkait kedatangan mereka itu, sementara diketahui bahwa saat ini mereka sudah mendirikan berbagai bangunan di lokasi perusahan,”Dengan demikian bahwa terkait pembangunan berbagai fasilitas bangunan yang di dirikan oleh PT. ASA atau JRN itu belum ada penerimaan daerah berupa PAD yang masuk ke kas daerah, sementara sudah banyak fasilitas bangunan yang mereka dirikan”, terang Denni.

Selaku Kepala Dinas tentunya kami sangat mahami terkait adanya perubahan regulasi menyangkut pengurusan pemdirian bangunan yang awalnya kita kenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun saat ini sudah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Artinya, walaupun prosedurnya ada sedikit perubahan sebagaimana ketentuan yang ada, namun dengan mengacu pada dasar hukum menyangkut PBG yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka tentunya proses penerbitan PBG meliputi penetapan retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG, sehingga prosea pengurusan PBG harus di ajukan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan permohonan ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan kontruksi agar meminimalkan masaalah yang bisa terjadi di kemudian hari, ucap Mamonto.

Dengan demikian menurut Deni bahwa, ketika melihat proses penerbitan yang ada maka sudah seharusnya pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunannya terkait dengan retribusi atau penerimaan daerah. Karena hal ini juga terkait dengan tata ruang daerah, tutup Denni atau lebih di akrab disapa Papa Ela.(Pusran Beeg)

Share :