JOMBANG, CBN – Pabrik sepatu, PT. Pei Hai Internasiomal Wiratama Indonesia, yang berlokasi di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sudah puluhan tahun berdiri sejak tahun 1994, tetapi dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut abaikan keselamatan pekerjaannya.

img 20230801 203620
Aktivitas karyawan saat menyeberang jalan raya 

Dari penelusuran awak media di lapangan, di depan PT. Pei Hai, perusahaan tidak melengkapi rambu- rambu Penyeberangan jalan umum, ini sangat membahayakan para karyawan saat menyeberang jalan yang lalu lalang datang dan pulang, padahal jalan tersebut jalan besar jalur cepat ( jalan Provinsi).

img 20230801 203555
Karyawan yang menyeberang dengan lalu lalang sangat membahayakan keselamatannya

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa, selama ini juga ikut prihatin sama para pekerja PT. Pei Hai, karena perusahaan tersebut seolah-olah tutup mata, padahal pernah terjadi kecelakaan saat karyawan lalu-lalang menyeberang ketika datang ataupun pulang.

img 20230801 203651
Jalan utama Surabaya jombang

“Kami atas nama warga, sudah mengusulkan kepada pihak perusahaan mas, terkait dibikinkan fasilitas umum (fasum) dan rambu-rambu Penyeberangan jalan umum, untuk keselamatan para pekerja, tetapi sampai sekarang, tidak ada realisasinya”, terangnya.

Warga juga menambahkan, saat koordinasi dengan pihak manajemen PT. Pei Hai, yang saat itu diwakili oleh Zakaria, terkait permintaan warga untuk dibikinkan fasilitas umum dan rambu-rambu Penyeberangan jalan umum, pihak perusahaan sudah menyerahkan kepada Konsultan perusahaan untuk menanganinya, jelasnya.

img 20230801 203726
Tidak ada rambu rambu dan tempat penyeberangan

Setelah beberapa bulan sudah berlalu, tetapi permintaan pembangunan fasum dan rambu-rambu Penyeberangan jalan umum tidak di realisasikan oleh perusahaan, diduga memang PT. Pei Hai abaikan keselamatan para pekerja.

Sampai berita diturunkan, awak media masih berusaha untuk konfirmasi ke instansi- instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Disnaker setempat.

Dengan ini maka Perusahaan PT. PEI HAI telah melanggar Peraturan Perundang undangan Penggunaan zebra cross secara spesifik sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.Maka dari itu seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.

Kami Team media dan Lembaga berharap dari Pihak PT.PEI HAI untuk segera memproses permohonan ijin pembuatan zebracross dan lampu penyeberangan demi keselamatan bagi Karyawan nya.

Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tindak lanjut maka kami team media dan lembaga melaporkan ke pihak Dinas terkait baik Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan, Pihak Pemerintah Kabupaten Jombang juga Pihak APH terutama Polresta Jombang sampai ke Polda Jatim terkait kejadian permasalahan ini untuk memanggil dan memproses Pihak PT. PEI HAI.

(Cdr-CBN)

Share :