Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Tim resmob Polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku pencurian dirumah ketua pengadilan negeri Tolitoli selasa (23/8/2022).

Pelaku yang berjumlah 2 orang itu ditangkap oleh tim resmob yang dipimpin kanit Resmob IPDA Sutiman tanpa perlawanan di dua tempat yang berbeda.

Terungkapnya kasus ini berkat pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim resmob polres Tolitoli, yang sebelumnya berhasil meringkus salah satu tersangka berinisial S (18) warga yang beralamat di kecamatan Momunu kabupaten Buol dan jalan moolon kelurahan sidoarjo kabupaten Tolitoli.

Kapolres  tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Reskrim AKP Rijal menyampaikan bahwa terungkapnya kasus pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh warga yang kemudian dengan cepat di tindak lanjuti untuk di lakukan pengembangan penyelidikan oleh Tim Opsnal resmob polres Tolitoli.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan polisi,tentang dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 10.30 Wita yang terletak di Jalan Lanoni, Kelurahan Baru,Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan Dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira jam 06.30 wita di. Jl. R.A Kartini Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” jelasnya.

Atas laporan itu,dengan gerak cepat kanit Resmob IPDA Sutiman bersama Anggotanya lakukan pengembangan dan berhasil ringkus salah satu tersangka yang berinisial S (18) tanpa perlawanan. 
Kemudian diperoleh informasi terhadap salah satu pelaku lagi.

setelah mendapatkan informasi tersebut unit Resmob polres toli-toli langsung mencari keberadaan tersangka.

dari identitas diketahui berinisial MA alias A warga yang beralamat di jalan jendral sudirman kelurahan Tuweley kabupaten Tolitoli “ujarnya

Pelaku MA alias A ditangkap di jalan trans Sulawesi desa tinading kecamatan lampasio kabupaten toli-toli

  “Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku MA alias A sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Jupiter z warna merah namun unit Resmob polres toli-toli berhasil mengejar pelaku Dan langsung di amankan tanpa perlawanan “tambah rijal 

Saat di interogasi untuk dilakukan pengembangan, tersangka S dan MS alias A  mengakui bahwa mereka juga yang melakukan pencurian tabung gas LPG di TK Bhayangkara dan pencurian 1 (satu) unit laptop dirumah dinas ketua pengadilan negeri Tolitoli”jelasnya

Selanjutnya,Kedua tersangka masing masing S (18) dan Ma Alias A saat ini diamankan di mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum yang berlaku,tim resmob polres Tolitoli terus melakukan pengembangan.* lm

Share :