Madiun, CBN – Setelah polisi meringkus sosok Ikbal Riskia (28) sebulan yang lalu, pihaknya menyuruh tersangka untuk melakukan rekonstruksi ulang terhadap kejadian itu, Kamis (10/08/2023).

Sebagai informasi, pria itu ditahan lantaran dirinya pernah melakukan pembunuhan kepada sosok MB (24), yang berasal dari Desa Kadipaten, Babadan, Ponorogo.

Rekonstruksi itu sendiri dilakukan di rumah kos yang ditinggali oleh korban, yakni di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Ngawi.

Dari 40 adegan yang dilakukan oleh pelaku, ada 3 adegan yang membuat korban meninggal, yakni pada saat pelaku mencekik leher; menginjak kepala korban hingga membentur tanah; dan yang paling parah, yakni: pelaku mengikat tangan dan kaki korbannya menggunakan kabel antena televisi pada saat kejang.  

Pada saat aksi itu dilakukan, Satreskrim Polres Madiun memasang garis polisi untuk menghalangi siapa saja yang tak berkepentingan dan ingin mendekat.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun, yakni Iptu Johan, memberikan penjelasan untuk aksi yang dilakukan oleh pelaku.

“40 adegan dimulai dari pertemuan di warung makan, hingga sang pelaku mengetahui uang tunai milik korban, diperagakan satu per-satu olehnya. Pelaku juga melakukan rekonstruksi kejadian, yang mana, pada saat itu, dia mencekik leher korban, menginjak kepala, hingga membentur tanah, dan yang paling parah, yakni mengikat tangan dan kakinya dengan kabel antena tv, pada saat korban mengalami kejang-kejang,” tuturnya.

Menurut informasi, Waka Polres Madiun, yakni Komisaris Polisi Yulie Khrisna, pada saat konferensi pers di Joglo Polres Madiun (11/07/2023), mengatakan bahwa, motif pelaku sebenarnya adalah ingin menguasai harta benda korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku kesal karena korban sempat mengolok-oloknya dan membandingkan kencantikan istrinya dengan sang korban. Alhasil, karena itu lah, sang pelaku membunuhnya.

 Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung membawa uang sejumlah Rp. 5.000.000, 2 buah ponsel, dan motor Yamaha N-Max. Dia juga kabur ke Pekanbaru, Riau. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada hari Senin (10/07/2023) di Riau.

Atas kasusnya, Ikbal menjadi seorang tersangka dan terjerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1 buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jeans pendek berwarna biru, 1 buah tanktop warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

R.A – CBN

Share :