Bangka Barat Cakrabhayangkaranews.comSat Polairud Polres Bangka Barat mengambil langkah restorative justice dalam penanganan kasus, Kali ini penyelesaian kasus penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kamis (02/03/2023)

Di mana sebelumnya pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, SIK., Melalui Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Sugiyanto, SH mengatakan penghentian penyidikan dilakukan terhadap perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pekerjaan pekerja KIP ARSARI 2 terhadap pelapor dari PT. AEGA PRIMA.

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 08 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice,” kata Kasat Polairud

Dalam perkara ini kedua belah pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

“Setelah lebih dulu dipelajari dan melakukan kajian serta dilakukan gelar perkara dan Anev perkara ini layak memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” jelas Kasat Polairud

Kasat Polairud menjelaskan kasus ini terjadi Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib di perairan bakik Ds. Bakik Kec. Parit tiga telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pekerja KIP ARSARI 2 yang beroperasi di perairan bakik Ds. Bakik Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat dengan cara yaitu pelaku mengambil BBM jenis solar milik PT. AEGA PRIMA yang berada di tangki penyimpanan KIP ARSARI 2 sebanyak 2000 liter dengan menggunakan selang air lalu dipindahkan ke tandon penyimpanan kapal pompong untuk selanjutnya diantarkan atau diserahkan kepada pembeli.

“telah dilaksanakan proses penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Adapun dilaksanakan kegiatan tersebut dengan rangkaian surat permohonan penyelesaian berdasarkan kekeluargaan dari pelapor dan terlapor, permohonan pencabutan laporan dari pelapor dan terlapor yang berdasarkan adanya surat perjanjian perdamaian dari pelapor dan terlapor, maka dilaksanakan gelar perkara berdasarkan keadilan restoratif dan gelar perkara penghentian penyidikan” tutur Kasat Polairud

Dalam Gelar perkara yang diadakan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat dihadiri oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Kasikum Polres Bangka Barat, Kasiwas Polres Bangka Barat, Kasi Propam Polres Bangka Barat, PS.Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat, Pers. Satpolairud Polres Bangka Barat, Pelapor, Keluarga Pelapor. ( Kutis )

Share :