kukar09050252aas

Cakra Bhayangkara News Kukar – Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap 2 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yakni SW (39) dan DE (34). Pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di RT 9 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Awalnya polisi berhasil menangkap SW di sebuah bengkel tepatnya RT 9 Desa Jembayan. Salah satu anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kukar melakukan Undercover Buy terhadap pelaku. Kemudian tepat pada pukul 22.00 Wita tim opsnal berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di bungkus dengan selembar tisu dan di dalam kotak rokok yang di simpan di dalam kantong celana milik pelaku. “Kemudian setelah diinterogasi bahwa pelaku telah menjual sabu-sabu kecpelaku lainnya yang juga ditangkap,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Berbekal informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar pun langsung menuju lokasi pelaku DE. Saat ditangkap, pelaku DE terlihat sedang duduk sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu lalu tim langsung mengamankan laki – laki tersebut.

Saat digeledah, polisi kembali menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu disamping tempat ia duduk dan diakui itu miliknya yang dibeli dari pelaku SW.

Kini keduanya pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana)

Share :