Bondowoso, CBN – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.

Kali ini, tersangka As (45) warga Desa Bayuran, Kecamatan Cerme, Bondowoso diamankan oleh Petugas Gabungan, karena kedapatan membawa kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan.

Adi Mulyono, selaku Asper KBKPH Prajekan, bersama Rinduwanto, dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cerme telah mengamankan satu orang terduga pelaku illegal logging.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke pihak Polsek Cerme,” tutur Adi, Jumat (29/9).

Ditanya asal usul kayu, Rinduwanto memperkirakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi. Meski begitu, untuk memastikannya, maka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi.

Ajun Komisaris Polisi, (AKP) Imam Taukid SH Kapolsek Cerme, didampingi AIPTU Sumriyanto, selaku Kanit Reskrim dan Briptu Dwi Helmi, yang merupakan anggota Polsek, menyatakan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku.

“Saya menghimbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging. Mari, kita bersama-sama menjaga dan merawat hutan, untuk kesejahteraan masyarakat,” himbau Kapolsek Cerme, Jumat (29/9).

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, saat dikonfirmasi terpisah melalui selularnya, menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Polsek Cerme yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013.

“Saya berharap, Pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya. Sehingga, hal ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku, dan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

Moh Basri – CBN

Editor: R.A – CBN

Share :