Kotabaru Kalimantan Selatan
Cakrabhayangkaranews.comKasat Reserse dan Kriminal Polres Kotabaru Kalimantan Selatan menangkap, mengamankan 2 orang wanita ibu rumah tangga berinisial, IMA ( 27 ) dan LV (30), Rabu 13-04-2022, karena melakukan kejahatan dengan Modus oprandi Arisan Online fiktif.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Adtya Harisada Siregar, SIK. melalui Kasat Res Krim Polres Kotabaru 2 orang wanita ibu rumah Tangga berhasil ditangkap stelah melalui pemeriksaan dan Penyidikan, hingga ratusan kurban mengalami kerugian uang senilai Rp.3,400.000.000. ( tiga miliyar empat ratus juta).

Kronologi Modus oprandi adalah pada awalnya 2 org pelaku menawarkan Arisan Online kepada kurban melalui Chat, Whats App dan Group online 1.Slot, pencairan minggu depan “. Jelas Res Krim.

Lanjut AKP Abdul Jalil SIK, arisan yg ditawarkan pelaku adalah Arisan Online fiktif, pada awalnya berjalan lancar, dan berjalan baik bertahun tahun lamanya, namun adanya beberapa orang dari anggota arisan yang tidak mau menyetor uang arisan, sedangkan mereka sudah mendapatkan Arisan tersebut lebih duluan dari ratusan kurban “. Katanya.

Sat Res Krim, melanjutkan, “pelaku dengan berbagai cara untuk menutupi yang uang tidak dibayar atau tidak disetor oleh peserta arisan tersebut, sedangkan arisan harus tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya, pelaku dgn berbagai cara mendapatkan uang lagi untuk menutupi uang yang tidak disetor, pelaku ( gali lobang tutup lobang).” Kata abdul Jalil.

Kasat Res Krim melanjutkan lagi, Arisan ini dilakukan oleh Pelaku adalah Pelaku tunggal, tidak terstruktur, dirancang, di programkan dan didesain oleh pelaku itu sendiri, dan perlakuan seperti ini adalah pelaku tunggal dari kedua pelaku ditempat yg berbeda.

Arisan ini cukup banyak pesertanya, karena tergiur adannya iming iming dan janji oleh kedua pelaku dengan mendapatkan hasil atau keuntungan yang besar, namun ter nyata ratusan orang juga yang menjadi Kurban akibat adanya arisan Online Fiktif. ” Ucapnya.

Abdul Jalil Kasat Res Krim Polres Kotabaru menjelaskan, penyidik melakukan pendalaman, ternyata kurban bertambah dari 2 org menjadi 42 org dan mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.500.000 ( 1 miliyar 500 juta ). Pihak Sat Reskrim mendalami laporan dari masyarakat dengan pengecekan alamat pelaku, penyidik menemukan beberapa Barang bukti, berupa Bukti Setor uang dari kurban, dan buku rekening, Sat Res Krim mengamankan pelaku dan Barbuk. Pelaku dijerat dgn pasal 378 dan atau 372, Penipuan dan Penggelapan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, ini pelaku di desa tegal rejo serongga Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru, berinisial IMA.

Pelaku didesa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam berinisial LV, dilaporkan oleh 2 orang Kurban ke Kalpolres Kotabaru, kurban masing2 mengalami kerugian 8 juta dan 10 juta tupiah, Reskrim melakukan pendalaman, ternyata kurban Arisan online fiktif bukan2 orang saja, ternyata berjumlah 80 orang, total kerugian mencapai Rp.1.500.000. ( 1 miliyar 500 juta ). ” jelas Sat Reskrim Polres Kotabaru.
Untuk pelaku ini dikenakan pada pasal yang sama, ps.378 dan atau 372, penggelapan dan penipuan, ancaman Hukuman tindak pidana maksimum 4 tahun Penjara.” Jelasnya lagi.

Abdul Jalil menghimbau kepada masyarakat disekitar Kotabaru, ” agar berhati hati, lebih cermat, dalam melakukan infestasi disituasi pandemi Covid- 19, disituasi seperti saat ini, masyarakat sangat mudah terpengaruh, mudah tergiur dengan iming imingnya berinfestasi dengan mendapatkan ke untungan yang lebih besar, bermacam cara pelaku menawarkan untuk mendapatkan hasil lebih besar dengan waktu yang tidak lama, contoh yg terjadi, dipinjam uang 4 jt. dikembalikan 5 jt dalama waktu hanya 1O hari, cara yang dilakukan pelaku ini, masyarakat yang tergiur menjadi kurban 42 orang, Kurban diidentipikasi daerah Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru Kalimantan Selatan, kurban mengalami kerugian Rp.1.900.000.000. ( 1 M.900 Jt.) dalam waktu 1 tahun.

( Syafruddin ).

Share :