Manado, Sulut – Cakrabhayangkaranews. com (CBN) –Dua hari lalu, menjelang habis masa tugas, rektor Unsrat Ellen Kumaat membayar Remunirasi (komisi/bonus) kepada dosen dan pegawai. Ini adalah pembayaran kali pertama sejak Unsrat berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sejak Januari 2022. Informasi yang diterima CBN, pembayaran untuk enam bulan (Januari sampai Juni).

Sesuai informasi tadi, yang jadi masalah, diduga pembayaran dilakukan tanpa standar yang jelas. Sehingga diduga ada dekan yang menerima Rp. 50 juta hingga Rp. 181 juta. Begitu juga pejabat rektorat jumlahnya diduga sedikit lebih besar. Sementara dosen hanya menerima puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

Sampai berita ini dimuat, siang tadi, sudah ada dosen yang melapor ke aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, uang remunirasi tersebut diambil dari uang kuliah tunggal (SPP) mahasiswa.

Koordinator Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira yang dimintai tanggapannya siang tadi minta Kejati segera mengusut laporan ini. “Kajati harus segera usut, apakah remunirasi dibayar sudah sesuai ketentuan. Bila tidak maka harus ditindak,” tegasnya.

Ellen Kumaat dihubungi via hp tidak merespon. Baik melalui nomor Watsup (WA) dan nomor biasa. Bahkan pesan WA yang ditulis CBN ke Ellen J. Kumaat terkait konfirmasi remunirasi tidak tidak dijawab.* jay

Share :