Manado, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sebulan terakhir ini Kejati Sulut tengah melakukan penyilidikan penerimaan mahasiswa baru jalur Tumou Tou dan jalur Mandiri periode 2012 – 2022 dan penyimpangan penggunaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado.

Sesuai informasi yang diterima CBN, Kejati sudah memeriksa lebih dari 20 saksi diantaranya mantan rektor Donald Rumokoy dan Ellen Kumaat, Dekan Fakultas Ekonomi Herman Karamoy, Wakil Rektor Sangkertadi dan Jefry Kindangen. Serta Sarah Warow, Paul Serang dan Hans Wowor.

Sesuai catatan CBN, selain kasus diatas, pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA, pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Tehnik dan Hukum, pembangunan lapangan basket, rehab Fakultas Kesehatan Masyarakat, penggunaan dana remunerasi dan suap menyuap pada Pilrek (pemilihan rektor) ikut dilaporkan berbagai pihak ke Kejati dan Polda.

Laporan pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai sekitar Rp. 18 milyar, misalnya. Kasus ini ditangani Polda sudah cukup lama dan sudah ditetapkan oknum rektor sebagai tersangka tetapi belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke penuntutan.

Sedangkan kasus suap menyuap pada Pilrek dilapor beberapa dosen ke Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional dan Kejati. Pihak Inspektorat menemukan ada praktek suap menyuap sehingga atas dasar itu menteri membatalkan hasil Pilrek. Tetapi laporan suap menyuap itu tidak diproses Kejati.

CBN mencatat sudah sekitar empat kali pergantian Kajati dan Kapolda tapi tak satu pun laporan diproses hukum sampai tuntas. Padahal sudah ada pihak-pihak yang diperiksa.

Seorang dosen menyebut laporan korupsi di Unsrat tidak jalan karena dilindungi oknum kepala daerah yang punya pengaruh kuat di partai penguasa di pusat. Oknum kepala daerah ini pula yang ikut merekayasa Pilrek lalu. Kendati begitu, sang dosen yakin sepak terjang oknum kepala daerah itu tidak akan berlangsung lama. “Korupsi di Unsrat ini pasti akan diproses karena bukti-buktinya lengkap. Ini soal waktu saja”, kata dia optimistis.

Koordinator Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira, salah satu pihak yang juga melaporkan dugaan korupsi di Unsrat merasa prihatin dengan proses penegakan hukum perkara korupsi di Sulut. Kata dia, komitmen antikorupsi APH (Aparat Penegak Hukum) masih tebang pilih.

Dihubungi melalui telepon pagi tadi (28/7) Deswerd mengatakan APH masih melihat latar belakang pelaku, apakah dia punya backing dengan penguasa atau tidak. “Mereka terkesan masih takut menindak pelaku korupsi yang dekat dengan penguasa. Mantan Bupati Minahasa Utara dan mantan Ketua DPR kota Manado yang terlibat korupsi buktinya. Perkara keduanya cepat sekali diproses karena tidak dibackup penguasa”, ungkap Deswerd.

Itu sebabnya aktivis antikorupsi itu meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya melakukan supervisi kasus-kasus diatas bahkan bila perlu diambil-alih. “Kasus-kasus yang dilaporkan itu tidak boleh didiamkan”, tegasnya.* j

Share :