screenshot 20240729 104741 1

Foto karikatur diadaptasi dari Tempo (atas) – Bawah Gedung Kejati Sulteng

screenshot 20240729 105347 1

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)

Dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna ((TTG) dan Website Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga telah membuahkan gratifikasi bagi sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum atas perkara tersebut.

LO yang dikeluarkan Kejati dan diduga melibatkan mantan Kajati Sulteng serta oknum mantan Kajari Donggala, plus sejumlah oknum Jaksa Pengacara negara pada berbagai job dan kepangkatan di lingkup Kejati Sulteng. Ya, para oknum diduga menerima gratifikasi kurang lebih Rp. 350 juta.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi inilah, sehingga sejumlah pihak mendesak kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan segera melakukan penyelidikan guna memastikan informasi yang berkembang ditengah publik Sulteng. “Apa iya cuma gerbongnya yang diseret ke kursi pesakitan, sementara lokomotifnya dibiarkan. Ini tidak berimbang dong,” kata sumber CBN di Palu, Senin (29/7/2024).

Menurut sumber, oknum-oknum ini harus diperiksa dan jika terbukti, boleh saja diberlakukan hukuman internal institusi yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemudian giring lagi ke pidananya. Sebab, ini jangan menjadi preseden buruk buat institusi sekelas Kejati yang harusnya menjaga dan menjunjung Law Enforcement dan memrioritaskan kasus ini untuk ditempatkan pada posisi penting dan didahulukan sebagai extra ordinary crime. “Sehingga jangan nanti bermunculan — maaf — kasus yang sama, tapi terkesan terjadi pembiaran dan siksp acuh tak acuh dari petinggi di pusat” tegas sumber itu.

Nah sumber menyebut lagi, jika oknum-oknum ini sudah diperiksa oleh Komisi Kejaksaan, bisa jadi akan ditemukan unsur korupsi dan penerimaan gratifikasi. Atau, penerimaan suap dari kasus TTG Donggala. Maka, hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan, bisa diusulkan untuk mem-PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat oknum jaksa yang ketahuan terlibat menerima aliran dana TTG tersebut, seperti sudah dipapar diawal. Selanjutnya, baru melangkah perkara pidana dan korupsinya.

Para pihak, juga meminta agar Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto proaktif mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut, oleh Komisi Kejaksaan. Perihal dugaan jajarannya ikut terlibat dalam pusaran kasus TTG, Kajari hanya diam. “Tapi, Kajati juga harus melakukan pembersihan paripurna ke sejumlah tingkatan dan jajaran lingkup Kejati Sulteng, sebelum ada penindakan kasus dugaan korupsi lainnya di Sulteng,” tegas sumber.

Sekali bahwa tujuh dari delapan orang oknum anggota jaksa pengacara negara tersebut, disebut kini masih bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kecuali Agung Pamungkas, SH, MH telah dimutasi ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), sebelum terjadinya transaksi penyerahan uang aliran dana TTG.

“Apa boleh buat, ujian berat ini memang tengah dihadapi jajaran Kejati Sulteng, manakala baru saja beberapa bulan pergantian tongkat kepemimpinan dipegang Dr. Bambang Hariyanto,” tutur sumber.

Sumber menilai jika kasus tersandungnya sejumlah pengacara negara — termasuk oknum mantan Kajati Sulteng dan mantan Kajari Donggala yang diduga terlibat gratifikasi tidak diseriusi — bisa menimbulkan degradasi kepercayaan di tengah-tengah masyarakat. Potret — maaf — rapuhnya mental oknum APH dilingkup Kejati Sulteng, tengah terjadi dengan begitu miris. “Bagaimana kejaksaan mau menegakkan supremasi hukum atau law enforcement bila oknum APH hanyut oleh gratifikasi?,” kritik sumber.

Sejumlah oknum jaksa dilingkup Kejati Sulteng yang diduga mengecap dugaan gratifikasi tersebut selain oknum mantan Kajati Sulteng JHP dan mantan Kajari Donggala BS, SH, MH, tujuh lainnya yang masih aktif di lingkup Kejati Sulteng dari berbagai job yakni : FL, SH, MH, DFR, SH, MH, FMZ, SH, SG, SH, MH, RD, SH,MH, HA.H, SH dan NA, SH.* jay

Share :