Kotabaru Kalimantan selatan Cakrabhayangkaranews.comSekretaris Daerah ( Sekda ) Kotabaru Kalimantan Selatan, Drs.H.Said Akhmad, MM.berikan Apresiasi Fokus Gruf Diskusi (FGD) dan Tim Konsoltan Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Selatan di- Kotabaru.

Said Akhmad Sekda Ke bupaten Kotabaru, Senin, 7-11-2022 Awak Media berhasil temui Sekda Kotabaru, Drs.H. Said Akhmad,MM. diruangan kerjannya, Kantor Pemda Kotabaru Kalimantan Satan, usai berikan arahan diforum Ekspose Laporan akhir RPPLH, dalam wawara, di paparkan terkait Tujuan dan Sadaran RPPLH.

-TUJUAN RPPLH adalah, (1).Kepastian Hukum dalam perlindungan dan Pengelolaan Ling kungan Hidup. (2) Kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan hidup.(3) Pengendalian Pemangaatan sumberdaya alam secara bijaksana. (4) Dukungan antisipasi isu-isu global. (5) Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. (6) Kesinambangan dan keserasian kegiatan antara Sektor. (7) Meningkatkan kesadaran Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan bidup.

-SASARAN RPPLH adalah, (1) Harmonisasi Rancang bangun pada Pembangunan Kabupaten Kotabaru berbasis lahan melalui pendekatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Mempertahankan fungsi kualitas lingku gan hidup dalam Kodisi layak. (3) Mewujudkan tata kelola berkelanjutan fungsi lingkungan bidup. (4) Meningkatkan ketahanan dan kesiapan terhadap perubahan iklim.

Sekda menjelaskan lagi, SASARAN Kegiatan RPPLH ada dua, (1) Tersusunya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah untuk penentuan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kurun waktu 30 ( tiga puluh ) tahun.(2) Sedangkan Dasar Penyusunan Draf Raperda RPPLH Kabupaten Kotabaru.

Tentang Isu Pokok Permasalahan juga dijelaskannya ada 5 isu Pokok, ” (1) Pencemaran air. (2).Pencemaran Udara.(3).Tata guna lahan / lahan Kritis. (4).Persampahan dan (5).Bencana.

Sekda Kotabaru melan
jutkan, terjadinya lahan lahan Keritis dikawasan hutan akibat peninggal pemegang HPH yang bermasalah yanh tidak ditanami oleh perusahaan setelah HPH nya habis.

Data Kabupaten Kotabaru banyak sekali hutan yang menjadi hutan kritis, bahkan lebih ribuan Ha luasnya, justeru itulah ABD Kabupaten Kotabaru tidak mampu untuk mengelola lahan itu, Pengelolaanya itu adalah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Ĺingkungan bidup, Kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi, dan kewenangan Kabupaten yaitu, dinas lingkungan hidup Kabupaten, ” Kata Said Akhmad.

Solusinya adalah, ” Pemerintah akan membuat hitungan bersama sama, pemerintah akan merumuskannya berapa kemampuan anggaran dimasing masing kewenangannya,misal
kan, Pemda Kabupaten akan memperhitungkan secermat mungkin, berapa kemampuan ABPD daerah Kabupaten Kotabaru, selebihnya diusulkan lewat Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup, serta Pemetintah Provinsi ( dinas ke Hutanan Provinsi ) karena keberadaan dan Kewenangan dinas Kehutanan Provinsi itu ada di Provinsi, di Kabu
paten hanya ada
Lingkungan Hidup, itupun tugasnya adalah pengawasan, bukan
Punya kewenangan, ” Jelas Said Akhmad.

Jadi itulah untuk kepastian Kemampuan Daerah Kabupaten pastikan dulu berapa sherring APBD nya yg ditetapkan, kemudian daerah kabupaten harus membuat Program kemampuannya untuk penyelesaian pengelolaan lahan keritis tahun ini, berapa Ha luasnya dan harus sesuai juga kemempuan APBD Pemda Kabupaten, sedangkan sisanya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup dan Pemda Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk menentukan menanaman pohon dilahan kritis itu ditentukan oleh dinas lingkungan Hidup, tidak dktentukan oleh dinas Kehutanan, karena keberadaan kehutanan itu sekarang diProvinsi.” Kata Sekda.

Jadi program penanaman pohon dilahan Kritis kemampuan Pemda ( dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten misalnya dalam 1 tahun 10 ha atau
lebih sesuai dengan APBD nya, Kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi berapa Ha, dan Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup berapa Ha dalam 1 tahun, jadi dengan ada kemampuan bersama, penanaman pohon dilahan Kritis dalam 1 tahunnya itu programnya jelas, ” Ungkap Said Akhmad, Sekda Kotabaru.

Sekda Kotabaru, Drs.H.Said Akhmad, MM. menjawab tanya wartawan media ini, terkait kehadiran Konsoltan di- Fokus Grup Diskusi ( FGD ) RPPLH adalah, (1)
Bagaimana untuk perbaikan lingkungan yang rusak, sedangkan Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya lingkungan yang rusak. (2).Hasil survei dan peneltian Konsoltan, masih memerlukan masukan-masukan kepada ,Pemda, dinas terkait, Ormas Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), LSM, masukan adalah sebagai.bahan banding dengan hasil Suvei yang didapatkan.
(3) Hasil Ekspose Laporan Akhir RPPLH akan dijadikan Pedoman Program Pemda Kabupaten untuk perbaikan lingkungan, ” jelasnya.

Kepala dinas lingkungan Hidup Kotabaru, Maulid menambahkan ditempat terpisah ” dikatakannya, dasar Hukum Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kotabaru, adalah Undang Undang no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pe gelolaan Lingkungan Hidup ( LH ). Undang Undang No.32 tahun 2009 RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat : (1) Potensi(2).Masalah Lingkungan Hidup.(3) Upaya Perlindungan dan Pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Draf RPPLH adalah Dokomentasi musyawarah, Diskusi Kelompok terarah dan Konsoltasi Publik.” Tutup Kepala Dinas LH Kotabaru.
( Syafruddin ).

Share :