Kotabaru, Kalimantan Selatan, Cakrabhayangkaranews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Drs. H.Said Akhmad sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Kotabaru.
Drs. H.said Akhmad, menyampaikan dua Raperda di Forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Raperda tentang penyelenggaraan Asministerasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Penyelenggaraan irigasi, selasa, 9-11-2021, diruangan Rapat Paripurna lantai 3 Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Sekda Kotabaru dalam paparannya menyampaikan tentang dua buah Raperda,” ditetapkannya Raperda Adminitrasi Kependudukan dan cecatan Sipil adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap setatus peribari masyarakat Kotabaru, dan memberikan Status Hukum yang jelas disetiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya kepada penduduk yang sedang berada didalam dan diluar Negeri, “Jelasnya.
Lanjut Said, Raperda terkait dengan irigasi adalah, irigasi salah satu faktor yang sangat penting dalam usaha Pertanian bagi para petani dalam Kabupaten Kotabaru, sejalan pula dengan era Repormasi dan Otonomi Daerah, dan peraturan baru tentang Irigasi bahwa untuk pengelolaan Irigasi diserahkan kepada para petani itu sendiri, hal ini sudah sesuai dengan peraturan dan per undang- undangan yang mengaturnya dan pihak Pemerintah Daerah tetap akan memberikan bantuan.” Jelas Sekdakab. Kotabaru.
Drs. H.Said Akhmad Sekretaris Daerah Kotabaru meng akhiri, diharapkannya dua Raperda ini dapat disyahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Kotabaru, sebagai Peraturan dan Per Undang-Undangan yang berlaku, untuk lebih sempurna ditetapkan Raperda menjadi Perda, diharapkan ada saran dan masukan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyar Daerah ( DPRD) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.” Tutup Saiad Akmad.
( Syafruddin ).