Lamongan – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Jajaran Bareskrim Polri gencar gencarnya merazia dan menertibkan mafia BBM yang menimbun solar bersubsidi jenis. Di Pasuruan, tiga gudang penimbunan minyak solar sekaligus pemiliknya berhasil diamankan. Nah belum selesai di Pasuruan, eee muncul lagi lapak baru di Desa Modo, Kecamatan Sukodadi, Kab. Lamongan. Wah wah wah …

Belakangan diketahui lapak tersebut milik YN, yang baru beroperasi sekitar satu bulan. YN melakukannya menggunakan mobil Tanki operasionalkapaditas 8000 KL dan 16000 KL.
Dari invetigasi yang dilakukan awak media, di lapak tersebut, terparkir satu armada truk tangki berkapasitas 8000 KL dengan Nopol B 9033 SFU dan berbagai peralatan pendukung. Seperti tempat solar, 7 Bul, 3 Drum beserta selangnya.

Saat awak media menanyakan ke warga sekitar tentang kegiatan di lapak dan menanyakan siapa pemilik lapak penimbunan solar tersebut, ada warga yang “buka suara”.
“Ya pak… Seminggu yang lalu masih ada kegiatan pengoplosan dan beberapa truk tangki keluar masuk mengangkut solar oplosan tersebut,” aku warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya tim mencoba melakukan konfirmasi kepada YN, pemilik lapak solar tersebut lewat Watshapp (WA). YN kemudian menjawabnya juga via WA. “Saat ini saya tidak beroperasi pak. Ya kalau mau di viralkan dan diberitakan sekaligus dilaporkan Monggo.” tantang YN kepada tim, Sabtu (15/07/23) pukul 20.28 malam. Jawaban YN tersebut, ternyata bertolak belakang dengan keterangan warga sekitar.

Menurut sumber CBN bahwa usaha penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar tersebut sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ungkap sumber.* tim/cdr-cbn

Share :