img 20240222 wa0040

Cakra Bhayangkara News Kukar – Seorang  Perempuan berinisial S (51) diamankan Polsek Anggana perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jl.Masjid, RT.007, Desa Anggana, Kab. Kutai Kartanegara, pada Selasa (20/2).

S yang merupakan ibu rumah tangga itu harus mendekam di jeruji besi.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan awalnya anggota unit Reskrim Polsek Anggana mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kontrakan kayu ujung Jl. Masjid yang terdapat di RT.007 Desa Anggana sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Tak hanya itu, yang menjual narkotika itu adalah seorang ibu-ibu. Dari informasi itu, anggota unit reskrim polsek anggana langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke Kontrakan yang dimaksud.

Sesampainya dilokasi, tim unit reskrim langsung memasuki rumah kontrakan tersebut benar saja ada seorang wanita didalam rumah kontrakan itu dan setelah ditanya wanita tersebut menunjukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 poket kecil.

Barang haram itu di simpan dibalik case hp miliknya dan menurut pengakuan S, barang haram itu didapatkannya dari loket pesut yang berada di Kota Samarinda.

Polsek anggana langsung mengamankan wanita tersebut ke kantor polsek anggana beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum yang berlaku.(Montana)

Share :