Surabaya, CBN – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), yakni Jonahar, pastikan ada keterlibatan oknum BPN Jatim terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Gedung Wismilak.
Beliau berkata seperti itu atas dasar fakta berupa terbitnya Surat Keputusan (SK), yang menjadi dasar pemberian HGB, atas sebuah gedung yang menjadi aset Polri kepada PT Wismilak Inti Makmur. Hal ini dijelaskan Beliau melalui kalimatnya.
“Di tahun 1992, yang menerbitkan SK itu dari Kanwil BPN Jatim,” ucap Jonathan, yang ditulis pada Sabtu (19/08/2023).
Mirisnya, Beliau juga mengungkap fakta yang lebih parah, karena, SK HGB yang diberikan kepada Wismilak, ternyata tidak teregistrasi.
“SK HGB itu loh, nggak teregistrasi. Registernya aja lompat. Di kanwil (BPN Jatim) pun juga nggak ada. Dan itu artinya, nggak tercatat,” ucap Jonahar.
Tak hanya itu, Beliau menjelaskan bahwa, terdapat dua SHGB terkait gedung Graha Wismilak. Dia menyebutkan bahwa, terdapat dua SHGB terkait gedung yang diberi nama Graha Wismilak Surabaya, yaitu: sertifikat nomor 648 dan 649.
Berdasarkan data, setelah melakukan pengecekan dari data BPN Jatim, pihaknya menemukan adanya kecacatan administrasi pada Penerbitan Surat Keputusan (SK).
Kecacatan administrasi ini terdiri dari: perbedaan objek bangunan antara pemohon, dengan SK. Pada permohonan, objek bangunan yang dimohonkan HGB adalah 63-65. Sedangkan, pada SK, tertulis 36-38.
Meski demikian, Jonahar mengaku bahwa, pihaknya tidak mengetahui bagaimana proses terbitnya SK tersebut. Karena, Beliau baru melakukan dinas di tahun 1995, sementara itu, proses penerbitan SK terjadi di tahun 1992.
“Saya lupa soal detail dan pemohonnya. Kalau tidak salah, namanya Nyono Handoko atau siapa, gitu,” kata Jonahar.
Atas hal ini, pihaknya mengusulkan pembatalan kepada BPN pusat pada tanggal 31 Juli 2023, sekalipun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak atas tanah tidak bisa dibatalkan, karena sudah terbit lebih dari 5 tahun.
R.A – CBN