Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Gorontalo Corruption Watch (GCW) memastikan usai libur lebaran pekan depan akan mengajukan praperadilan atas SP3 (surat perintah penghentian perkara) korupsi Bansos (bantuan sosial) Kabupaten Bone Bolango yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi.

Informasi ini disampaikan Pendi Ferdian Saiful, SH, Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW dalam diskusi “Lemahnya Gerakan Antikorupsi di Gorontalo”, yang diikuti sejumlah aktivis dan lawyer, Rabu (27/4) kemarin.

Menurut Fendi, perkara ini sudah cukup lama ditangani Kejaksaan Tinggi dan tidak ada kepastian hukumnya. “Praperadilan untuk memastikan perkara ini harus dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan”, tegasnya.

Sesuai informasi yang diterima CBN, kasus bansos itu melibatkan Bupati Hamim Pou. Hamim pernah ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian dihentikan. Beberapa bulan lalu, pihak Kejati mengumumkan perkara itu sudah dibuka lagi dengan status penyidikan. Sudah ada dua puluhan saksi yang diperiksa tetapi belum ada tersangkanya.* jay

Share :