SRAGEN- JATENG, Cakrabhayangkaranews.com – Dalam memerangi mafia solar serta para penimbun, Jajaran Bareskrim Polri mulai gencar gencarnya merazia dan menggulung mafia BBM bersubsidi, seperti yang dilakukan di Pasuruan Jawa Timur sedikit nya tiga gudang Penimbunan minyak BBM solar PT MCN sekaligus 3 pelaku dan pemiliknya berinisial WH berhasil digulung.

Tapi itu semua tidak membuat keder dan ciut nyali para mafia solar, seperti yang dilakukan di SPBU 44-572-18 SambungMacan Sragen Jawa Tengah, mereka secara terang terangan melakukan aktivitas pengurasan solar siang dan malam hari dengan menggunakan truck colt diesel modif berkapasitas 5 ton dengan memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki modif penyimpanan (Torn) Kempu Tandon IBC (Bul),

img 20230809 wa0406
SPBU Sambungmacan Sragen jatim

Diketahui mereka berani melakukan karena diduga ada oknum anggota TNI berinisial DN, yang bekerja sama dengan pengawas SPBU sehingga aksi mereka lancar tanpa tersentuh pihak APH. Di duga oknum anggota TNI tersebut sudah menjalankan bisnis sudah lama dengan menjual solar bersubsidi ke perusahaan Transportir PT. SHA Solo. seharga Rp 8.700 per liter. Solar bersubsidi tersebut dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter dan bonus per tonnya Rp. 300 ribu. Aksi ini dilakukannya setiap malam, dengan pembelian solar mulai dari 3.000 liter (3 ton) hingga 8.000 liter (8ton).

img 20230809 wa0419
Truk Modifikasi yang digunakan untuk pengambilan Salor Subsidi

Dirasa ada kecurigaan tim awak media dan Lembaga pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) mencoba konfirmasi kepada salah satu crew teman sopir yang mengawal truck col diesel modifikasi ber- nopol AD 1486 LD berinisial DN yang diduga dari anggota kesatuan TNI, berusaha menanyakan isi muatannya apa, dengan nada lantang DN mengatakan.

img 20230810 wa0090
PT SHA SOLO yang diduga Tempat Lokasi Penimbunannya

“Ada apa mas kok tanya tanya muatan truck saya ini muatan sembako, ini milik saya pribadi sampean mau apa, dan sampean dari mana.” tukas DN oknum anggota TNI kepada tim awak media. Rabu (9/8/23) pukul 22.36 wib.

“Saya cukup satu kali saja bicara, dan saya orangnya tidak suka jual baju (… Red).” Gertaknya.

Pembelian Solar dalam satu minggu mereka bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, ngambilnya malam hari dan siang hari. Ada pun keuntungan yang didapatkan hampir Rp 400 juta.

Usaha penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar tersebut sudah melanggar UU Migas Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

*Pengangkutan BBM*

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar juga PERPRES 191 tahun 2014 (Tanggal Penetapan 31 Desember 2014) Penyediaan Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak. (tim)

Share :