img 20240606 110852 944

Laode Abd. Sofian, SH, MH- Kasi Penkum Kejati Sulteng

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Independensi dan integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini dipertanyakan, ditengah bergulirya pemanggilan “berlarut” Santoso, yang seolah hanya dipandang “sebelah mata” Boss PT. Astra Agro Lestari Indonesia (AALI). Sampai dengan tayangan berita kedua ini, Santoso belum juga bergeming. Ada apa? Masih adakah harapan Taring Kejati Sulteng bisa ampuh “membungkam” Santoso?

Maka ragam spekulasipun menyeruak silih berganti, hingga “mangkir”. “Sekuat apakah kekebalan kuda-kuda” Santoso, sehingga tidak bisa dikanvaskan oleh kekuatan hukum? “Apakah panggilan penyidik kepada Santoso bagai puisi tak bermakna?,” singgung sumber CBN di Palu.

Santoso hendak dihadirkan untuk menjawab rentetan dugaan keterkaitkan pengambilalihan lahan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, yang ditengarai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 79 Miliar. Dalam kasus ini, Santoso pun ditengarai terlibat dengan dugaan TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nah!

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, SH, MH yang dihubungi via telepon, Jumat (14/2/2025) mengatakan , kasus ini masih bergulir. Bahkan pekan lalu sudah dipanggil sembilan saksi. Terdiri dari sejumlah mantan pejabat Morowali. Ada mantan Kabag Hukum Pemkab Morowali tahun 2006 dan 2010. Kabag Umum Pemkab Morowali Tahun 2007, Kabid Perkebunan Sulteng tahun 2015 dan juga Kabid Perkebunan di tahun yang tidak tertera. Selain itu, sudah dipanggil mantan Asisten Bidang Perekonomian, Setda Morowali tahun 2006 – 2007. Ada pula Kadis Pertanian Morowali tahun 2006 serta Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I. Terakhir, Kaban Perencanaan Pembangunan Kabupaten Morowali tahun 2006. Mereka adalah saksi penyidikan PT. RAS — anak perusahaan PT. AALI — yang belakangan disebut sebagai “perusahaan boneka” dari perusahaan induknya.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan menyusul belum dipanggilnya Santoso, setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama.

Pernyataan itu sbb :
Pertama : Mestinya, sudah harus terbit pemanggilan ulang Santoso, sehingga publik tidak bertanya-tanya hingga memantik opini beragam. Sebab, sudah — kurang lebih dua bulan plus — setelah pemanggilan pertana, belum lagi diterbitkan pemanggilan kedua untuk Santoso.

Kedua : Mengapa pemanggilan Santoso terkesan lambat? Kok bisa? Apakah Kejati Sulteng tengah “Tabrak Tembok” menghadapi kesan mangkirnya Santoso?

Ketiga : Apakah ada persoalan mendasar yang “notabene” berhadapan dengan “Raksasa”, sampai Kejati Sulteng seperti tidak sanggup?

Keempat : Jika memang Kejati Sulteng tidak dapat “menekuk” Santoso, sejumlah pihak kini mendesak agar perkaranya diserahkan saja ke Kejagung. “Ya, ini ujian buat Kejati Sulteng dibawah komando Dr. Bambang Hariyanto, SH, MH,” tutur sumber lagi.

Sebelumnya,
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian membenarkan soal pemanggilan pertama Santoso. Namun ternyata tidak bisa hadir karena alasan berada di luar negeri. “Pertanyaannya, apakah Santoso kini masih berada di luar negeri,” desak sumber di Palu.

Soal Santoso akan dipanggil kedua sebut Sofian, itu domain Tim Penyidik. Apakah pemanggilan Santoso masih menunggu sinyal atau restu pusat dan adakah kendalanya? “Saya tidak tau itu dan apa kendalanya,” jawab Sofian.

Ketika itu CBN juga bertanya, apakah Tim Penyidik Kejati Sulteng memang kesulitan untuk memanggil Santoso? Sofian kembali menjawab, “Saya kira tidak.”

Tapi setidaknya — lambat dan berlarutnya pemanggilan kedua Santoso — terus akan mejadi topik perbincangan menarik, sebelum ia hadir dihadapan Tim Penyidik Kejati Sulteng. Kita tunggu.* jay – bagian kedua

Share :