Keterangan: Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron Surabaya, CBN – Abdul Latif Amin Imron, yang biasa dikenal sebagai Ra Latif, selaku Bupati Bangkalan non aktif, telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Putusan ini dilakukan pada Selasa malam, (22/08/2023), yang mana, mengharuskan Ra Latif membayar denda sebesar Rp. …
Share :