Cakrabhayangkaranews.com, Jakarta – Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.Verena Finance Tbk. ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999, tentang perlindungan konsumen. Kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan dirutan Polda Banten atas Laporan …
Share :