Cakrabhayangkaranews.com, Pekanbaru/Riau – Salma Ali (53) mempertanyakan keputusan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru yang menyidangkan dan memenangkan adik ayahnya Rusli (paman), adik kandung ayahnya yang menggugat harta warisan ayahnya, sejak ayahnya baru meninggal dunia tahun 2008 lalu. Harta warisan tersebut merupakan harta pencarian (gono-gini) ayah dan ibu Salmah semasa hidup berumah tangga. Tapi, Salmah ditanggapi dingin …
Share :