Cakrabhayangkaranews.com, Jakarta – Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Noven Saputera mengatakan bahwa setiap Wartawan dalam menjalankan Tugas profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Dimana bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal …
Share :