Lamongan, CBN – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap 8 pelaku dari pengungkapan 6 kasus narkoba. Penangkapan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru di tahun 2023. 

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, yakni Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan bahwa, delapan pelaku yang berhasil ditangkap petugas, ditangkap di tempat yang berbeda. 

Adapun ke delapan pelaku tersebut, di antaranya, yakni: BM (29), AN (18), DW (43), AH (25), E (36), AA (25), DK (29) dan AS (25).

Tak hanya itu, Anton juga menjelaskan bahwa, ke-8 pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penjual barang haram tersebut, berhasil diamankan dalam kurun waktu 3 hari. Beliau juga ikut memberikan penjelasan ketika dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media. 

“Satresnarkoba Polres Lamongan memang berhasil mengungkap 6 kasus, dan telah mengamankan 8 tersangka, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023,” ujarnya, Senin (28/08/2023).

Lebih lanjut, Anton mengungkap kasus penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya. Untuk pelaku berinisial BM, dirinya ditangkap ketika berada di Kecamatan Deket, pada Senin (14/08/2023). 

Lalu, untuk pelaku berinisial AN (18), dirinya ditangkap saat berada di rumahnya, tepat pada dini hari. 

Atas dasar tersebut, aparat kepolisian bergegas melanjutkan operasi itu lebih lanjut. Pada akhirnya, satu jam kemudian, polisi berhasil meringkus sosok DW, ketika berada di depan SPBU, Kecamatan Deket. 

Lalu, pada Selasa (15/08/2023), ada dua tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni AH dan E. Keduanya ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan. Penangkapan itu dilanjutkan dengan melakukan penangkapan kepada sosok AA, yang kepergok melakukan transaksi dengan seorang wanita di belakang Plaza Lamongan. 

Tak berhenti di situ, perburuan pelaku pengedar narkoba, dilanjutkan hingga hari Rabu (16/08/2023). Perburuan itu membuahkan hasil yang manis, karena, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka DA, ketika dirinya berada di depan SPBU daerah Surabaya. 

Sementara itu, Beliau juga memberikan penjelasan tentang penangkapan sosok AS, di dalam kalimatnya. 

“Tersangka AS berhasil ditangkap ketika dia sedang berada di pinggir jalan Simorejo Dari A, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Tak hanya itu, tersangka AS ditangkap, karena pelaku AA dan DK mengaku bahwa, keduanya mendapat barang haram tersebut, dari AS,” ungkap Anton. 

Sebagai penutup, Anton memberikan penegasan bahwa, pihaknya akan terus menggalakkan aksi pemberantasan narkoba di Lamongan. Hal ini dilakukan agar wilayah Lamongan semakin kondusif dan aman. 

“Polres Lamongan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal, agar wilayah di Lamongan, bisa tetap kondusif dan aman,” tutupnya. 

R.A – CBN

Share :