Pangkalpinang, Cakrabhayangkaranews.comDugaan Pertambangan Galian C yang berlangsung di tuatunu, Kota Pangkalpinang telah membuat gaduh di salah satu group wa waetawan, dimana pertambangan Galian C ini telah berlangsung lama, namun seakan tidak di sentuh pihak hukum.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, terlihat alat berat jenis eksavator dan beberapa unit Dump Truck sedang melakukan pemuatan material tanah puruh, Selasa, 17/01-2023.

Saat dikonfirmasi ke kordinator berinisial J, membenarkan aktifitas tersebut, namun kepada awak media, J tidak memberikan penjelasan terkait perijinan maupun kepemilikan tambang tanah puru tersebut namun, J menyebutkan satu nama berinisial AC.
Nama yang disebutkan J, yaitu AC tidak diketahui perannya di aktifitas pertambangan tersebut.

” ika dapat nomor dari siapa? Aciu yaa,” kata J.

Dari Informasi masyarakat sekitar, diketahui kepemilikan lahan pertambangan tersebut adalah milik Hj.S dan di bekingi APH dan Wartawan.

Adanya isu keterlibatan pihak APH, awak media lakukan konfirmasi langsung ke Kapolsek Gerunggang, AKP Suhenda, SIK, membantah adanya keterlibatan oknum APH yang dimaksud, karena hal ini sudah dilaporkan langsung ke Polda Babel, dan bukan kewenangan Polsek.

” Banyak Rumor keterlibatan anak buah kami, tapi saya sudah tanyakan dan mengecek langsung dan saya katakan tidak benar ada keterlibatan anak buah saya, , dan bukannya kami tutup mata atau membiarkan tapi sekali lagi saya tegaskan, kami sudah laporkan hal ini ke pihak Polda dan Instansi terkait, karena itu bukan kewenangan kami ” tegas Suhendar.

Menyikapi kegaduhan tersebut, Ketua DPW Topan RI Bangka Belitung, Joni Lambok, meminta kepada pihak Kepolisan yang ada agar segera ambil langkah untuk mengecek legalitas atau perijinan aktifitas pertambangan tersebut, karena berdasarkan pasal 80 KUHP yang berbunyi barang siapa yang membeli atau menyewakan dari hasil aktifitas pertambangan tersebut dapat dipidanakan, serta, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya Joni. 

Terkait adanya isu yang beredar adanya keterlibatan oknum APH, Joni menyampaikan agar pihak berwewenang agar segera menindak tegas oknum APH tersebut dan bagi pengusaha atau siapapun yang melakukan penambangan ilegal supaya segera ditertibkan aktifitas galian C yang diduga tanpa mengantongin izin.

Lanjut Joni, apabila benar, agar segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Joni berharap agar Pemerintah daerah setempat juga kiranya dapat menyikapi problem tersebut, sehingga pengusaha penambangan dapat diarahkan ke lokasi oenambangan yang sesuai dan diatur undang – undang serta diberikan kemudahan dalam pengurusan perijinan.sehingga hal terkait aktifitas Ilegal dapat di Minimalisir.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dir Krimsus Polda Babel serta pihak – pihak terkait lainnya. ( Roi/ Ashui)

Share :