Foto atas : Gedung Kejati Sulteng
Bawah : Kasipenkum Kejati Sulteng

screenshot 20231130 224324 1
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan dan jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Tahun 2018, menyeret tersangka RB. Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia (SJD) yang kantor pusatnya beralamat di Surabaya, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Atas sangkaan tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memeriksa KB, di Kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi Palu, Kamis (30/11/2023).

Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H., M.H menjelaskan, pemeriksaan terhadap KB dimulai pukul 09.30 WITA sampai pukul 13.30 WITA.

Dalam pemeriksaan tersebut kata kata Abdul
Harus, kepada tersangka penyidik mengajukan 35 pertanyaan.Meski begitu, sampai kini belum ada bukti keterlibatan pihak lain. Tapi bila dalam proses penyidikan lanjutan, ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Dalam kasus ini papar Haris, paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada BPJN XIV tahun 2018 senilai Rp1,6 miliar yang melekat di Seksi Preservasi BPJN Sulteng, sampai saat ini tidak ada.

Proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT. SJD beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur, seperti telah diungkap diawal.

Proyek pengadaan itu sebut Kasi Penkum, putus kontrak. “Uang mukanya tidak dikembalikan. Terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. Jadinya, pengadaan tersebut fiktif karena tidak ada barangnya,” jelas Abdul Haris.

Lebih jauh diterangkan, pekerjaan PT. SJD dilaksanakan pada tahun 2018. SPM-nya Nomor: 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tanggal 06-04-2018, SP2D Nomor :180511302004023 tanggal 05-04-2018 dan tanggal 06-04-2018. Sementara kontraknya bernomor : HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21-03-2018.

Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.* jam – jy

Share :