Kantor Pemkot Sukabumi

Sukabumi, CBN – Berita mengenai keterangan Kuasa Hukum Vendor, PT Indonesia Super Holiday, oleh Hasindo Sinaga, tepatnya pada tanggal 28 Maret 2023, ramai diperbincangkan oleh masyarakat.  

Menurut keterangannya, kuasa hukum Vendor tersebut memberikan tanggapan atas dugaan kerja sama PT ISH (Indonesia Super Holiday) dan Pemkot pada tahun 2016-2017, dengan nilai kontrak, yakni sebesar Rp. 1.751.506.600, untuk kegiatan perjalanan dinas, pegawai, pimpinan, hingga kebutuhan pelaksanaan rapat yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Direktur PT ISH, yakni Chandra Hermawan, Beliau mengatakan bahwa, pada bulan Juni tahun 2017, Pemkot baru membayar uang sejumlah Rp. 381. 567. 650. Sehingga, menurutnya, sisa uangnya, yakni sekitar Rp. 1,36 M, belum dibayarkan, hingga tahun 2023. 

Alhasil, berita tersebut menimbulkan kontra diksi di antara mantan Wali kota Muraz dan Wakil Wali Kota Fahmi, yang saat ini menjabat menjadi Wali Kota. Lantas, dua pemimpin yang dikenal sebagai orang No.1 di Sukabumi, menyatakan bahwa, masing-masing dari mereka sama sekali tidak tahu dengan berita tersebut. 

Atas dasar tersebut, agar dapat membuktikan kebenaran kronologis sesuai dengan kejadian dan bukti-bukti yang disebutkan oleh Kuasa Hukum Vendor. Maka, Wali Kota Ahmad Fahmi, segera membentuk Tim Advokasi Hukum bersama Inspektorat, untuk melakukan audit serta investigasi tentang kebenaran laporan somasi yang diterimanya. 

Selang beberapa hari kemudian, teman-teman dari Tim Media Cakra Bhayangkara News, mencoba menemui Tim Advokasi Hukum Pemkot di ruang kerja Saudara Yudi, pada tanggal 6 April 2023.

Dalam kesempatan itu, Beliau memberikan penegasan. 

“Kami memang diberi tugas dari Pak Wali Kota untuk menelusuri kebenaran dari dugaan yang disampaikan. Namun, kami akan menelaah kejadian itu secara hukum, agar kami mengetahui kebenaran dari dugaan itu. Untuk saat ini, kami sedang menunggu hasil laporan audit dan investasi dari Inspektorat,” ujarnya. 

Setelahnya, tim Cakra Bhayangkara News mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat pada tanggal 11 April 2023, yang mana, pada saat itu, mereka diterima dengan baik oleh Ibu Een, selaku Kepala Inspektorat. 

Dalam kesempatan itu, Ibu Een memberikan informasi kepada tim mengenai investigasi yang akan dilakukan. 

“Tim Inspektorat baru akan memulai investigasi dengan mengundang Pihak Vendor dan Kuasa Hukum. Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci, mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Karena, kami sendiri masih menunggu kehadiran mereka untuk dimintai keterangan,” 

“Nanti, jika kami sudah mendapat klasifikasi yang jelas dari pihak mereka. Maka, kami akan mendapat titik terangnya. Untuk kepastiannya, kami akan mendapat kejelasan dari mereka pada tanggal 24 Mei 2023, yang mana, hasil yang kami dapat nantinya, berupa hasil investigasi dan audit dari pihak Inspektorat dengan Vendor,” ungkapnya. 

Setelah meminta konfirmasi kembali kepada Cacay, selaku wakil dari Ibu Een, yang menggantikan Beliau ketika berada di luar kota, Beliau memberikan keterangan lebih lanjut. 

“Kami telah mengundang pihak PT ISH lebih dari satu kali, yang mana, pada akhirnya, pihak Vendor dapat hadir dan memberikan keterangan yang jelas,” ungkapnya. 

Meski begitu, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan secara rinci, mengenai kapan, dan di mana, atau dengan siapa pihaknya melakukan transaksi tersebut, sekaligus bukti yang dimiliki. 

Tapi, pihak mereka hanya memberikan bukti berupa catatan tagihan pembayaran sewa hotel, dengan jumlah sekian rupiah, tanpa melampirkan bukti pembayaran atau transfer, serta tagihan pembayaran sewa bus, makanan, dll. 

“Tidak ada fakta dan bukti transaksi pembayaran yang kami dapatkan, begitu juga dengan bukti kontrak kerja dan penyetoran uang. Bukti pembayaran dari Pemkot juga tidak jelas,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, Beliau berpendapat bahwa, bukti-bukti yang ditunjukkan tidak kuat. Sehingga, Beliau menyimpulkan bahwa, tidak ada transaksi yang dilakukan di antara pihak PT ISH dengan Pemkot, apa lagi terkait soal utang-piutang, seperti yang diberitakan. 

Alhasil, dari keterangan tersebut, pihaknya meminta data-data yang lebih detail dari pihak Vendor. Namun, keterangan itu tidak kunjung tiba. Sehingga, laporan tersebut dianggap selesai. Dan untuk hasilnya, pihaknya melimpahkan berkas investigasi dan audit ke tim Advokasi Kuasa Hukum Pemkot. 

Dari keterangan itu, tim Cakra Bhayangkara News, akhirnya menemui Yudi, selaku tim Advokasi Pemkot di ruang kerjanya, pada tanggal 8 Agustus 2023, untuk meminta konfirmasi, atas tindakan Pemkot, dari hasil investigasi Inspektorat, terhadap Vendor dan Kuasa Hukumnya. 

“Menurut saya, tindakan somasi dan laporan publikasi atas dugaan kasus yang menimpa kliennya, terlalu terburu-buru. Akibatnya, hal itu bisa mencoreng nama baik Pemkot,” pernyataan itu disampaikan oleh Tim kepada Yudi, sambil melakukan kroscek atas laporan hasil investigasi Inspektorat. 

Lebih lanjut, Tim Cakra Bhayangkara sempat menanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Pemkot, kepada pihak Vendor, jika data dan keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam hal ini, Yudi memberikan penjelasan lebih lanjut. 

“Laporan hasil audit dan investigasi dari pihak Inspektorat sudah kami terima dan nanti, untuk rincian keterangannya, akan disampaikan oleh pihak Inspektorat. Adapun terkait pihak Tim Advokasi Hukum Pemkot, pihaknya telah mengambil langkah pertama dengan melayangkan surat melalui Kabag Porkopimda, ke Pihak Vendor dan Kuasa Hukumnya,”

“Sebenarnya, surat itu sendiri sudah dikirim 2 minggu lebih, hampir 1 bulan. Cuman, belum ada jawaban apa pun dari pihak Vendor untuk klarifikasi lanjutan, hingga saat ini. Artinya, kami belum melakukan upaya apa pun ke pihak Vendor, seperti yang dilakukan oleh Pihak Kuasa Hukum ke Pemkot, ketika melakukan somasi,” ungkap Yudi. 

Tak hanya itu, Beliau juga menyampaikan kekhawatirannya melalui kalimatnya. 

“Sebenernya, yang kami khawatirkan itu karena kami belum tahu kebenaran dari pernyataan yang telah disebutkan. Dan kami juga belum tahu, kapan, di mana, dan dengan siapa kerja sama atau transaksi itu dilakukan. Mengingat, hal itu bisa saja dilakukan secara per-orangan, atau yang lebih parah, hal itu bisa saja dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Pemkot. Apa lagi, sudah ada pembayaran dari Pemkot,” tuturnya. 

Bukan hanya itu, Beliau juga berkata bahwa, berita tersebut sangat mengkhawatirkan. Karena, jika diteliti lebih dalam lagi, Pemkot tidak mungkin sembarangan mengeluarkan anggaran untuk pembayaran sebesar itu. 

Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan yang sudah dikirimkan ke pihak Vendor. Jika sudah ada jawaban dari pihak Vendor, maka, dari sana, lah, pihaknya baru mengetahui jawaban pasti. 

Dari kejadian di atas, dapat disimpulkan bahwa, berita yang sudah beredar pada tanggal 11 Maret 2023 lalu, dan sempat viral di medsos, tidak dapat dipastikan kebenarannya, sebelum pihak Vendor memperlihatkan bukti yang akurat. 

Elut Haikal – CBN

Editor: R.A – CBN

 

 

Share :