Pasuruan – Jawa Timur, Cakrabhayangkaranews.com – Kembali para pekerja jasa penagihan atau yang lebih di kenal kalangan masyarakat dengan sebutan Debt Colektor, berulah lagi. Walaupun sudah sangat jelas bahwa Debt Colektor yang di pekerjakan oleh pihak – pihak yang mempergunakan jasa mereka, harus orang – orang yang sudah trampil dan mempunyai sertifikat penagihan.

Kepolisian Republik Indonesia sangat mendukung dengan adanya pemberantasan Premanisme yang berkedok Debt Kolektor, seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu Irjen Pol Muhammad Fadil saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian republik Indonesia untuk tidak segan – segan menindak tegas aksi Premanisme berkedok Debt Colektor yang mereseahkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Namun masih aja terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat yang dilakukan Oknum Deb Colektor dari perusahaan PT.PERKASA ABADI PERDANA vendor BANK BNI Cabang SURABAYA – Jawa Timur yang dengan begitu Arogansi kepada Warga Masyarakat yang menjadi Nasabah di Bank BNI Cabang Pasuruan dengan membuat keributan serta ancaman kepada warga Petung Asri Pandaan, Pasuruan, Kamis, 06/04-2023.
Kejadian berawal dari Oknum Debt Colektor tanpa Etika, datang ke rumah warga Petung Asri, Pandaan, Whita Winastuti untuk menagih kredit macet, namun Etika penagihan yang dilakukan para penagih atau Debt Colektor tersebut tidak sopan, dimana para Oknum Debt Colektor dengan berangnya menagih kepada Whita Winastuti dengan Nada keras sembari keluar ancaman dan menantang Nasabah.

“ Kamu Jangan macam – macam sama saya, saya tidak takut sama Polisi, “ begitu nada yang dikeluarkan salah satu Oknum Debt Colektor yang diketahui bernama Nikson.

Mendengar ribut – ribut di rumah Whastuti, seorang tetangga langsung menemui kenalannya yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan, yang langsung meluncur ke TKP.

Sampai di lokasi, awak Media Cakra Bhayangkara News langsung melakukan tindakan peliputan terhadap aksi para oknum Debt Colektok tersebut, namun usaha peliputan yang dilakukan media ditolak oknum dept colektor tersebut, dengan melakukan perlawanan sembari mebentak awak Media yang lagi melakukan tugas peliputan.

“ Saya tidak ada urusan dengan Media,” ucap Oknum Deb Colektor .

Kata – kata tantangan dan Ancaman kepda Media maupun Nasabah jelas terekam di CCTV.

Saat di konfirmasi kepada Nasabah Whastuti, dirinya membenarkan bahwa memang ada sangkutan pinjaman kartu kredit di Bank BNI, namun terkendala pembayaran karena saat itu sedang terjadi Covid di tahun 2019 sehingga dirinya belum melakukan pelunasan cicilan selama -+2 tahun dengan tepat waktu, dikarenakan usaha pihak Nasabah mengalami kolep usahanya karena diterhambat wabah covid 19 sehingga usahanya macet total dan tidak bisa untuk melakukan pembayaran cicilan tersebut.

Bahkan Whastuti menambahkan, dirinya sering mendapatkan teroran lewat telepon dari pihak oknum dept colektor atau jasa penagih utang hingga mendatangi kediamannya.

Whastuti sangat menyesali tindakan Oknum Debt Colektor yang mendatangi rumahnya secara tidak sopan sambil mengeluarkan ancaman terhadap dirinya, serta melakukan tindakan dengan mengebrak – ngebrak meja, membuat Whastuti merasa ketakutan dan mengalami Trauma atas kejadian tersebut, epadahal dirinya lagi berusaha untuk melunasi tagihannya ke pihak Bank BNI.

“ Saya uda sampaikan ke mereka kalau saya akan bayar tapi lewat Bank BNI, namun mereka menolak dan memaksa saya harus melunasi sekarang, laa bagaimana, “ Jelas Whastuti.
Untungnya semua tindakan yang di lakukan para Oknum Debt Colektor tersebut terekam CCTV warga, sehingga dapat dijadikan barang bukti sebagai tindak pidana pengancaman yang di atur dalam KUHP Pasal 368.

(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Dengan adanya kejadian tersebut, Whastuti Warga Petung Asri Pandaan, Pasuruan merasa terancam dan ketakutan atas tindakan yang dilakukan para oknum Debt Colektor, untuk itu dirinya akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polres Pasuruan agar segera menindak tegas oknum – oknum tersebut.

Terkait tindakan para oknum Deb Colektor, sudah di laporkan ke SPKT Polres Pasuruan, namun laporan tidak bisa di tangapi dengan alasan belum memenuhi unsur Pidana.

Kemudian Awak Media berupaya melakukan Konfiirmasi kepada KBO Binmas Polres Pasuruan Ipda Joko Suseno melalui pesan WA, namun sampai berita ini di tayangkan, konfirmasi belum di respon. ( Candra CBN )

Share :