1709747985846

CBN, Pangkalpinang Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Pangkalpinang dalam rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024, Senin (4/3/2024).

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.

Raperda yang diajukan tersebut dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke saat hadir dalam rapat paripurna.

Bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Registrasi Surat Tanah, kata Lusje, tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.

“Setiap pembangunan yang dilaksanakan akan selalu terkait dengan tanah sebagai sarana utamanya. Hal tersebut berpengaruh terhadap ketersediaan lahan yang ada, sehingga masalah administrasi pertanahan perlu dikelola dengan baik,” ujar Lusje dalam penyampaiannya, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, guna memenuhi hak masyarakat Kota Pangkalpinang atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan, maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan langkah- langkah konkrit dalam bentuk peraturan perundang- undangan yang mengikat secara umum yang mengatur tentang Registrasi Surat Tanah.

“Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan, serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. ( Wanda CBN )

Share :