Penganak, Paritiga Cakrabhayangkaranews.comMenindak lanjuti pemberitaan dari beberapa media online Nasional, terkait adanya aktifitas penambangan Ilegal di Wilayah Hutan Lindung Pantai (HLP), Tim KPHP Jebus bersama Polsek Jebus langsung turun kelokasi yang diberitakan pada Senin, 19/09- 2022.

Dilokasi penambangan, Tim KPHP dan Polsek Jebus langsung mengumpulkan para warga penambang untuk diberikan peringatan dan himbauan agar warga penambang menghentikan kegiatan aktifitas penambangan di Wilayah ini, menginggat Wilayah sepadan pantai penganak merupakan Hutan Lindung Pantai (HLP) yang dilindungi oleh Undang – Undang Negara.

Selain memberikan peringatan dan himbauan, Tim KPHP dan Polsek Jebus juga memberikan penegasan kepada warga penambang bahwa apabila aktifitas penambangan masih di lakukan maka, resiko dan sanksi pidana akan dikenakan kepada mereka.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala KPHP JBA, Panji, saat dikonfirmasi oleh Tim CBN, bahwa Tim KPHP dan Polsek Jebus sudah turun ke lokasi memberikan peringatan sekaligus memasang plank pelarangan melakukan aktifitas penambangan di Wilayah Hutan Lindung Pantai (HPL) Dusun Penganak.

” Tim kami KPHP JBA bersama pihak Polsek Jebus, sudah bertemu dengan masyarakat yang ada di lokasi, kami berbicara serta menghimbau agar mereka berhenti untuk menambang, sekaligus kami memasang plang peringatan”, Ungkap Panji.

Terkait yang mengkordinir atau Kordinatornya sudah dipanggil pihak kepolisian Polsek Jebus untuk dimintai keterangan, pungkas Panji lagi.

Harapan masyarakat agar pihak – pihak yang punya kewenangan agar tetap menjalankan penegakan aturan dan Hukum jangan pilih buluh, siapapun yang melakukan aktifitas di Hutan Lindung harus ditindak.(red)

Share :