Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang pria di Desa Tinigi Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari identitas pelaku diketahui R alias K (32) ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya, di Dusun Batutu, Desa Tinigi oleh Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli IPDA Lukman, SH.

Kapolres Tolitoli melalui KBO SatresNarkoba Polres Tolitoli IPDA Lukman menyampaikan bahwa pelaku R alias K (32) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Galang.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Pelaku R alias K (32) ditangkap dirumahnya di Dusun Batutu Desa Tinigi, Kecamatan Galang pada Rabu (8/2/2023) sekira jam 01.30 Wita,” kata Lukman, Rabu (8/2/2023).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap R alias K, tidak ditemukan barang barang yang ada hubungannya dengan narkotika.Tim Opsnal SatresNarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari barang bukti.

“Dari penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan bungkusan plastik bening yang diduga sabu sebanyak 13 paket. Berat bruto sabut 8,35 gram. Terdiri dari 8 paket kecil, 4 paket sedang dan 1 paket besar. Semua babuk (barang bukti -red) ditemukan didalam VCD rusak warnah hitam bersama alat hisap sabu (Bong),” jelas Lukman.

Hasil pengungkapan, Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Tolitoli selain membekuk pelaku, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket  diduga narkotika jenis  shabu. Berat bruto 8,35 Gram,1 lembar  plastik bening klip merah,1 buah alat hisap shabu (bong) serta 1 buah korek api gas warna kuning yang dipasangi jarum. Selain itu, 1 unit VCD bekas warna hitam merk Polysonic serta 1 unit HP merek Vivo warna biru.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tolitoli.*alm

Share :